Senin, 13 Desember 2021

Keluarga Setiadji Munawar berharap dimaafkan dan memohon hakim agar adil

Latar gambar Themis, sang dewi keadilan, Setiadjie Munawar (foto istimewa)

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Setiadjie Munawar (57) yang dituduhkan sebagai jaksa palsu, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga merugikan korban LRI sebesar Rp 256.510.000, -. Kejadian itu bermula dari keluhan permasalahan yang menimpa inisial korban LR , lalu kemudian mereka berkenalan melalui seorang teman dekat.


Pada hari selasa (7/12/2021) sidang dalam kasus ini sudah masuk pada agenda putusan sela, dimana dalam sidang dengan agenda putusan sela yang telah digelar, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada hari kamis (09/12/2021) dalam persidangan virtual yang digelar di kejaksaan negeri Denpasar.

Kasus ini telah menyeret terdakwa sampai teradili ini terjadi pada 28 Juli hingga 21 Agustus 2021, yang diketahui disana bahwa terdakwa mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa korban LR, dengan biaya untuk pengurusan persoalan ini sebesar keterangan diatas pada tanggal (29/05/2021) dan permintaan itu disetujui oleh korban secara bertahap, yang kesepakatan mereka berdua antara korban dan terdakwa tidak diketahui oleh orang yang menjadi saksi yang berinisial MS dalam persidangan kemarin (09/12/2021), menurut keterangan MS dia tidak tahu menahu soal kesepakatan mahar itu.

Singkat cerita setelah bernegosiasi terhadap pengembalian uang yang diberikan korban kepada terdakwa melalui keluarganya, terjadilah pengembalian dan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa yang telah ditolak majelis hakim itu (18/11/2021), yang berisikan tentang pertimbangan terhadap dirinya sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.


fiat justitia ruat caelum
Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.


Dalam surat keberatan itu berisikan kutipan ahli hukum Prof Andi. Hamzah SH, yakni dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat dakwaan itu, diharapkan hakim dapat memeriksa surat tersebut, tentang Keberatan atas surat dakwaan penuntut umum, bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil, bila tidak maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum (vernietigbaar atau annulment) (Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP ; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 449)).

Selain itu dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa bukti yang dipakai adalah foto copy bukan sebagai surat bukti sebagaimana  dalam putusan  Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985, tanggal 9 Desember 1987 menyatakan: Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karenanya, surat bukti tersebut harus dikesampingkan.


In Criminalibus, probationes debent esse luce clariores
Dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang dari cahaya.


Salah satu parameter hukum dalam pembuktian pidana yang dikenal dengan  bewijsvoering  penguraian cara bagaimana menyampaikan alat bukti yang diperoleh kepada hakim di pengadilan ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan tidak sah / unlawful legal evidence maka bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian
Peraturan kejaksaan Republik Indonesia tentang keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tertanggal 20 juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang artinya aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana tak dilanjutkan.

Dan dalam surat tersebut juga diharapkannya adanya pertimbangan antara korban dan terdakwa atas surat perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan polisi.Nomor.LP/664/VIII/2021/SPKT/SatReskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2021 dan tidak ada kerugian yang diderita pelapor (LR), yang juga sudah disampaikan ke penyidik polisi sejak tanggal 24 Agustus 2021 dan dimasukan dalam berkas perkara.

Berdasarkan fakta hukum dan keyakinan dirinya yang tertuang dalam nota keberatannya juga menyatakan, "akhirnya saya serahkan nasib dan masa depan saya kepada Hakim yang mulia, karena hakimlah dapat menentukan dengan bunyi ketukan palu, dan mudah mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa, "tulis dr. Setiadjie Munawar SH.MH.

Keluarga korban yang sempat dihubungi juga mengatakan harapannya kepada hakim untuk bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara Setiadjie Munawar, " semoga masyarakat Bali mau memaafkan keluarga saya dari semua kekhilafannya, saya buta hukum semoga apa yang sebenarnya yang menimpa saudara saya bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk kedepannya, sekali lagi maaf, "ujarnya yang tidak mau disebutkan namanya, sambil meneteskan air mata, Rabu (08/12/2021)

Korban juga sempat mengatakan, "saya sudah memaafkan Setiadjie, dan itu saya buktikan dengan sudah mencabut laporan saya, "ungkapnya singkat. (Ray)
........


Justitiae non est negandanon differenda
Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...