Rabu, 08 Desember 2021

IB Surya Prabhawa, desa Darmasaba untuk TPS-3R miliki armada dan mesin pencacah terkendala lahan

 

Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, SH., Perbekel desa Darmasaba, Badung.

GATRADEWATA NEWS | BADUNG | Program pemerintah daerah untuk penanganan sampah berbasis sumber, sesungguhnya banyak desa di wilayah Badung yang terkendala untuk perijinan lahan Provinsi. Seperti daerah desa Darmasaba, yang telah memiliki 3 truk angkutan sampah, mesin pencacah untuk sampah organiknya yang merupakan bantuan hibah dari CSR (Corporate Social Responsibility) atau kerennya tanggung jawab Sosial Perusahaan.




Ditemui di ruang kerjanya Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, SH., selaku Perbekel desa Darmasaba menyatakan bahwa terkait penganggaran untuk menunjang TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah - reduce reuse recycle) sudah dianggarkannya baik di desa maupun bumdes. Kendala yang dihadapi oleh desa Darmasaba adalah kendala perijinan penggunaan tanah provinsi untuk lahan TPS-3R.

"Mungkin terselip atau bagaimana, karena saya kan yang melanjutkan (perbekel baru). Katanya datanya belum masuk di Provinsi, tetapi informasi pengajuan tanah provinsi itu sudah ditanggapi oleh pemerintah Provinsi, "ungkapnya, Rabu (08/12/2021).

Ia menambahkan juga perbedaan dengan yang terdahulu adalah Provinsi memberikan aset tanahnya kepada pihak desa, tetapi saat ini harus dilakukan kerjasama diantara keduanya, yang hanya dapat digunakan untuk TPS-3R.

Sarana penunjang yang sudah dimiliki desa Darmasaba adalah mesin pencacah sampah, kendaraan operasional yang semua didapatkan dari dana CSR. Untuk saat ini tinggal proses pembangunan tempat TPS-3R, yang rencananya juga akan membentuk manajemen untuk mengelolanya dengan meminta petunjuk dan bimbingan dari kabupaten Badung.

Ditanya soal edukasi untuk pemilahan sampah berbasis sumber dirinya mengaku bahwa belum dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara maksimal karena beberapa kendala yang ada.

"Salah satu kendalanya adalah kita belum bisa berkumpul sepenuhnya, ada kegiatan lain yang harus didahulukan , tetapi tahun 2022 akan buat SKB (Surat Keputusan Bersama) dengan desa adat terkait pemilahan sampah di masing-masing rumah, "sebutnya yang mengatakan bahwa desa Darmasaba mendapat ranking 3 dikarenakan belum mendapatkan ijin dari pemerintah Provinsi.

Lahan yang ada milik provinsi yang ada di desa Darmasaba luasnya 38 are, tetapi TPS-3R memerlukan lahan sekitar 10 are saja. Penanganan sampah di pasar desa adat ia mengungkapkan bahwa penanganannya masih dengan swasta, "itu berdasarkan tentang kesanggupan pengelola sampah itu, kalo Bumdes belum sanggup menangani hal tersebut, armada kami masih untuk melayani masyarakat, "ujarnya.

Untuk bank sampah ia menuturkan akan kembali menghidupkan, permasalahannya lagi-lagi terkendala lahan untuk penampungannya nanti. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...