Minggu, 05 Desember 2021

Gus Yadi Ketua PGN Bali tolak disebut pemicu bentrokan

 

Gus Yadi ketua PGN Bali

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR  | Kisruh unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pada 1 Desember 2021 yang lalu, berujung bentrok dengan ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN). Dalam jumpa pers yang dilakukan kemarin (04/12/2021) dalam keterangan yang dilakukan oleh koordinator PGN Bali Pariyadi alias Gus Yadi, bahwa dirinya dan kelompoknya membantah jadi pemicu bentrokan.


Konfrensi pers PGN di Sekretariatan PGN 

LBH Bali yang mengatakan di beberapa media online untuk meminta pihak kepolisian memproses hukum terhadap ormas yang melakukan represi.



"Itu tidak benar, bentrokan terjadi karena provokasi berawal dari AMP yang membentangkan spanduk besar (± 4x5 m) yang berisi tulisan Indonesia penjajah, lengkap dengan pengeras suara dan minta tentukan hak sendiri atau referendum, "Sebut Gus Yadi dalam jumpa pers di Sekretariat PGN, Jalan Subak Dalam IV, Denpasar.

Ia juga mengaku pihaknya akan menyurati Panglima TNI, Kapolri dan kementerian Dalam Negeri agar mereka dapat mengambil kebijakan untuk tidak membiarkan rakyat Indonesia terpecah belah kepentingan kelompok atau sepihak yang ambil keuntungan dari gerakan separatis ini.

Ditanya soal teriakan provokatif yang dilakukan ormas PGN kepada AMP tentang mereka adalah orang bayaran Benny Wenda, Gus Yadi menepisnya. Benny Wenda merupakan pemimpin kemerdekaan Papua Barat dan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat. Dia adalah pelobi internasional untuk kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Dia tinggal di pengasingan di Inggris Raya (sumber klik Wikipedia).

"Benny Wenda merupakan pemimpin kemerdekaan Papua Barat, ia mencari dukungan kemana-mana untuk kemerdekaan Papua, ia mencari dukungan ke Amerika tetapi ditolak. Padahal kalo sisi perhatian pemerintah terhadap Papua saat ini sudah sangat baik dan itu menumbuhkan rasa cinta masyarakat Papua kepada NKRI meningkat, "jelas Gus Yadi.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) disebut Yadi selalu berulah untuk merusak ketenangan dari masyarakat Papua, itu semua yang menggerakan adalah dukungan dari Benny Wenda.

"Benny Wenda masih saja berkoar-koar untuk Papua Merdeka di luar Negeri, itu, "tegas Yadi.




Namun pernyataan LBH Bali di beberapa media online menyebutkan tentang hak setiap warga yang wajib dihormati untuk menyampaikan pendapat dihadapan umum sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

Tindakan ormas saat unjuk rasa menurut mereka telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No.9/1998. Dari itulah LBH Bali mendesak pihak kepolisian melakukan proses hukum pidana terhadap oknum kelompok dan atau perorangan yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...