Selasa, 28 Desember 2021

Awas Bermasalah, Susruta Ingatkan Buatkan MOU Pengelolaan Pasar Cokro

 


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra yang merupakan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi III), ditemui di kantor DPC Partai Demokrat Kota Denpasar. Awak media menanyakan kembali tentang keberadaan terminal Wangaya yang akan difungsikan kembali sebagai terminal oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam mendukung program Walikota menjadi smart city yang terintegrasi.



Tokoh politik dari Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini memberikan waktunya dalam menginformasikan ke publik sesuai tupoksinya di komisi III. Awak media Gatra Dewata sudah berusaha menghubungi Ir. Eko Supriadi yang merupakan ketua Komisi III Kota Denpasar pada tanggal 15, 18, 19 Desember 2021 melalui pesan WA, untuk mengklarifikasikan hal ini belum juga mendapatkan tanggapan.

Susruta Ngurah Putra menyebutkan bahwa sebaiknya terminal wangaya difungsikan kembali sesuai dengan aturan dan fungsinya sebagai terminal. Ia juga tidak menampik adanya mengembalikan fungsi terminal Wangaya akan menyebabkan sebagian pedagang yang terlanjur tumbuh disana harus diakomodir dan dipindahkan.

"Silahkan bila ingin memindahkan pedagang yang ada di terminal Wangaya itu dibawa ke pasar Cokro, "ujarnya, Senin (27/12/2021).

Tetapi dalam pendapatnya pasar Cokro itu adalah aset pemerintah kota Denpasar. Ia menegaskan bahwa yang boleh mengambil upah pungut dari keberadaan pasar Cokro itu adalah pemerintah daerah Kota Denpasar bukan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, sebagai pengelola pasar di Kota Denpasar.

"Seharusnya masuk ke kas daerah, nanti perumda mendapatkan hak biaya pengelolaannya disana, jangan langsung masuk ke kas perumda, "tekannya mengingatkan karena belum ada penyerahan aset tersebut.

Unit Pasar Gunung Agung yang dulunya Terminal diserahkan kepada PD Pasar Kota Denpasar


Perumda pasar seperti dijelaskan olehnya adalah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang masing-masing memiliki kekayaannya sendiri-sendiri. Seperti Unit Pasar Gunung Agung yang diserahkan kepada PD Pasar yang tadinya adalah terminal, apakah bisa pasar Cokro itu akan menjadi bagian dari PD pasar nantinya. Susruta menjawab politis sesuai tupoksinya selaku komisi III DPRD Kota Denpasar.

"Tentunya pemerintah harus berhitung, apakah Pasar Cokro (ex Tiara Grosir) akan diserahkan kepada Perumda tetap seperti ini atau pihak lain dengan hasil yang bagaimana, tentu kita harus lihat ini mana proposal yang menguntungkan untuk kepentingan masyarakat, "ujarnya menjelaskan.

Pertimbangan ini harus menjadi dasar oleh Pemerintah Kota dalam memutuskan dibawa kemana pasar cokro itu. "Kita lihat pihak swasta apakah dapat mengakomodir kepentingan masyarakat selain x rupiah yang masuk ke kas daerah atau sebaliknya diserahkan ke perumda pasar seperti sekarang, "ungkap Susruta mengulang pernyataannya.

Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara keduanya harus dibuat. Apalagi masalah sampah yang akan timbul dari Pasar Cokro yang semakin bertambah nantinya yang itu merupakan tanggung jawab dari Perumda Pasar bukan beban dari desa Pemecutan Kaja.

"Saya sudah beberapa kali bicara mengenai ini, harus segera dilakukan MOU tersebut. Bisa saja seperti PD Parkir yang hak pengelolaannya sebesar 90% dari pungutan yang dia lakukan di parkir badan jalan, kalo tidak secara aturan bisa bermasalah, "pungkasnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...