Adapun berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara, sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri. Ke-6 tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo.
Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ke-6 Tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset Pemerintahan casu quo (cq) Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ke-6 Tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset Pemerintahan casu quo (cq) Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Nopember 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil Negatif Covid-19.
"Sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan melakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan, "jelas A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bali.
Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil Negatif Covid-19.
"Sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan melakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan, "jelas A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bali.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. (Tim)