Jumat, 12 November 2021

Made Suyasa ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Bali


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra, Jumat (12/11/2021), sekitar pukul 06.00 Wita.



Tim tabur kejati Papua Bersama-sama dengan tim tabur kejati Bali dan Kejari Gianyar, berhasil mengamankan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. 


Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.





Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.


Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.


Terpidana yang lahir di Jakarta, 24 maret 1980, berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan. Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara.


Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.


Yang pada intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.


Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700,-. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir. 


Keberhasilan mengamankan Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan hasil sinergitas antara Kejati Papua dan Kejati Bali yang terdiri dari jajaran Kejati Bali dan Kejari Gianyar dengan dibantu oleh aparat Kepolisian dari Polres Gianyar untuk itu disampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian dan unsur-unsur lainnya yang telah membantu tim Tangkap Buron mengamankan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra.


"Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali, Kejati Papua dan Kejari Gianyar menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan (Daftar Pencarian Orang) karena jajaran Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron akan melacak keberadaan para buronan untuk selanjutnya dilakukan pengamanan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan, " tegas A Luga Harlianto, S.H., M.Hum., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, dalam surat edaran yang diterima redaksi. (Tim)




Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...