Minggu, 14 November 2021

Kuasa Hukum SMA PGRI 2 Denpasar Achmad Wahyudi, Malas debat publik Pengadilan saja

 

Kisruh SMA PGRI 2 Denpasar 

GATRADEWATA NEWS | JAKARTA | Menanggapi kisruh SMA PGRI 2 Denpasar, yang waktu yang lalu dilontarkan keras oleh kuasa hukum dari I Gusti Made Djawi. Ir. Achmad Wahyudi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari Yayasan PGRI Provinsi dan Kepala SMA PGRI 2 Denpasar memberikan tanggapannya via telepon kepada awak media Gatra Dewata. 

"Kami sebetulnya malas menanggapi, kami tidak mau perang diarea publik, kami ingin kalo mereka merasa memiliki tuntut saja di pengadilan, "tegasnya, Sabtu (13/11/2021), melalui hubungan telepon. 


Secara nyata bahwa I Gusti Made Djawi memiliki kwitansi Modal yang dibukukan untuk mendirikan sekolah pada awalnya, 10 Juni 1983

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewenangan I Gusti Made Djawi untuk mengetahui keuangan dari Yayasan, SMA PGRI 2 Denpasar adalah milik Yayasan. Saat ditanya soal akte pendirian melalui pesan elektronik yang dimiliki Yayasan, dirinya enggan memberikan, tetapi akan mengungkapkan dan memperlihatkan hal itu dipersidangan bila diperlukan. 

Saat ditanya soal guntingan yang diduga terdapat tanda tangan I Gusti Made Djawi, ia mengungkapkan tidak memahami apa yang dimaksud dengan hal itu. Tentang kata pencurian, penggelapan yang diduga dituduhkan kepada pihak sekolah dalam kesalahan kewenangan dalam mengelola keuangan sekolah oleh kuasa hukum I Gusti Made Djawi. 


Hak Tanggungan yang pernah diberikan I Gusti Made Djawi kepada pihak sekolah untuk meminjamkan uang di Bank, "jadi syah perjuangan Ayahanda kami yang membangun sekolah ini" sebut Ngurah Agung, Kamis (11/11/2021)


"Jangan ngawur, yang memiliki sekolah itu adalah Yayasan, yang berhak mengatakan itu adalah pihak Yayasan bukan mereka, "ujarnya. 

Ia juga membantah dalam berita yang dilansir kemarin tidak ada fakta hukumnya, soal kepemilikan tanah dan gedung yang diungkap oleh awak media, "kita tidak bicara isu, banyak yang memiliki sertifikat kalah di pengadilan, tidak boleh mengakui sepihak yang menjadi pertanyaan kenapa mereka merasa memiliki tidak menggugat di pengadilan saja, "sergahnya yang sempat terputus komunikasinya lantaran sinyal. 

Ia menegaskan kembali bahwa dugaan menuduh isu maling, mencuri adalah tidak pantas, isu itu berbeda dengan pernyataan hukum karena isu tidak memiliki nilai kebenaran, "Sebenarnya kita tidak mau diranah pengadilan publik, kita mau perang di pengadilan negeri. Ini karena permintaan klien saja, karena bila dipublik tidak ada hakimnya dan kita dianggap sepihak, "pungkasnya menutup pembicaraan. 

Menghubungi pihak yang berseberangan dan diterima langsung oleh Anak Agung Ngurah Bagus Agung, S.T., selaku Putra dari Drs. I Gusti Made Djawi, "hak seorang pendiri sekolah harus dihargai, bukan dibuang begitu saja. Saya masih selalu mengedepankan sopan santun, karena saya menganut Bhusido Zen Budhis, saya selalu ingin berdiskusi secara fakta kebenaran, "ungkapnya, Sabtu (13/11/2021), pukul 18.00 Wita, melalui pesan aplikasi elektronik. 

Ia menekankan juga kepada awak media bahwa pihak yayasan sebenarnya tidak memiliki bukti apa-apa hanya mampu mengklaim dengan kata-kata saja. Ia menanyakan apakah mampu pengelolaan oleh kepala sekolah saat ini sampai lantai 3 tanpa peran ayahnya mendirikan sekolah SMA PGRI 2 Denpasar. 

Ia kembali menanyakan tahun berapa Komang Saputra (Kepala Sekolah) lahir, bisa dihitung berdirinya sekolah SMA PGRI 2 Denpasar, "mereka tidak tahu sejarah berdirinya SMA PGRI 2 Denpasar itu dengan jelas, saat PGRI 2 masih favorit dalam kepemimpinan ayah (I Gusti Made Djawi) saya, "herannya, sambil merujuk SMKN 3 milik Madi ketua yayasan Kodya, SMP PGRI 3 milik Suade, SMP PGRI 5 milik Wirase bagaimana kondisinya yang jauh berbeda dengan SMA PGRI 2 Denpasar. 


AD/ART YPLP PGRI Pusat tahun Perubahan 2020, tentang tidak boleh merangkap jabatan

Sementara Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (AD/ART YPLP PGRI) Pusat tahun perubahan 2020, yang ditandatangani Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., selaku Pembina YPLP PGRI (16/03/2020), menjelaskan pada pasal 32 ayat 3 huruf h bahwa, 

'Tidak merangkap jabatan sebagai ketua pengurus pusat YPLP PGRI, Ketua Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Provinsi/daerah istimewa, Ketua pengurus perwakilan YPLP PGRI Kabupaten/Kota, atau ketua BPH satuan pendidikan PGRI'

Sedangkan menurut keterangan Agung Ngurah Bagus, kepala sekolah telah menyalahi aturan AD/ART nya sendiri karena telah merangkap jabatan selaku pengurus yayasan PGRI di Provinsi. (Ray)

........

Berita sebelumnya (klik untuk link)

Curiga penyelewengan, Agung Bagus minta Audit Keuangan SMA PGRI 2 Denpasar (1)

Kisruh SMA PGRI 2 Denpasar, Gusti Artana sebut Yayasan Jangan lindungi oknum maling (2)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...