Kamis, 25 November 2021

Kisruh stand di bandara Ngurah Rai, Rico Ardika sebut rugikan kliennya milyaran

 

Rico Ardika Panjaitan, SH., selaku kuasa hukum dari PT. SAS

GATRADEWATA NEWS | BADUNG | Pariwisata di Bali merupakan destinasi dunia, keperluan akan minuman beralkhohol yang merupakan kebiasaan negara dingin menjadikan bisnis yang menggiurkan. Bagi perusahaan dibidang penyedia produk ini tentu berupaya untuk memberikan yang terbaik tentu dengan modal yang juga besar, dengan harapan juga menguntungkan pemerintah daerah dalam sisi penerimaan pajak.




Tempat kedatangan dari Bandara di Bali menjadi tempat primadona, tetapi sangat disayangkan pengadaan tender stand oleh pihak Angkasa Pura Retail di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2019 terkesan jauh dari profesional. Ini terjadi pada saat PT. Serasi Alam Sejahtera / Bali Liqouer Store (PT. SAS) mendapat penawaran dari yang mengaku sebagai tim marketing Angkasa Pura Retail (APR) yang bernama Monic dan Danang.

Monic diduga meminta jaminan untuk produk PT. SAS, karena tidak ada uang PT. SAS menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada Monic pihak APR

Tender yang telah dibuat dalam kontrak kemitraan oleh AP Retail kepada Pihak PT. SAS dengan disaksikan pihak yang ditunjuk sebagai pengurus perizinan Eka dari Kantor Notaris Bali Lawyer dianggap oleh Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bermasalah, hingga harus dilakukan penutupan secara paksa stand milik dari PT SAS tersebut.



Peresmian Stand minuman PT. SAS hanya seperti mimpi, hanya selang 3 hari ditutup oleh pihak APR karena kurangnya Izin


Ditemui Rico Ardika Panjaitan, SH., selaku kuasa hukum dari PT. SAS membenarkan cerita tersebut bahwa kliennya berkenalan dengan Danang yang mengaku orang dari manajemen Angkasa Pura Retail, lalu Danang memperkenalkan Monic selaku Manager APR bandara Ngurah Rai.

"Klien tertarik, terjadi kesepakatan dengan mahar awal 200 juta, klien kita transferlah 100 juta ke Danang melalui rekening istrinya, kita punya bukti semuanya, "ungkapnya, Rabu (24/11/2021), di sebuah restaurant Nusa dua.

Turunlah kontrak setelah beberapa bulan diproses oleh pihak mereka untuk pengelolaan tenant (stand) di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai. Lalu ia lanjut bercerita tentang transferan 1,1 milyar sebagai security deposit, lalu mereka menyarankan pengurusan izin dan lain-lainnya menggunakan advokat satu kantor dengan jasa pengurusan perizinan.

"Biar gak ribet, biar satu pintu semuanya. Selang beberapa minggu dari pihak Angkasa Pura untuk segera membuka tenant, walau perizinan belum dikeluarkan. Klien kami menanyakan hal itu dan Danang dan Monic katakan gak papa buka saja, " jelas Kuasa Hukum PT. SAS.

Bila disimak tentu ini melanggar perundangan yang berlaku, membuka tanpa perizinan yang belum rampung.

Cerita berlanjut, dipersiapkanlah pembukaan tenant tersebut dengan mengundang dan dihadiri dari pihak Angkasa pura I, AP Retail, bahkan kepolisian Bandara (pemimpin), pada tanggal 2 desember 2020, tetapi tanggal 5 desember pihak Bea Cukai datang melakukan pemeriksaan.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC yang menjadi kewajiban dari pihak PT. SAS tidak ada. Dari pihak Bea Cukai menutup stand tersebut, ditanyakan kepada APR malah pihak APR melalui surat untuk menutup stand tersebut. "Anehnya lagi adalah saat kita mau mengambil barang kita, APR melalui Monik meminta sebuah jaminan. Klien kami sudah habis uang untuk investasi, dia berharap dari penghasilan investasi itu sebetulnya, "jelasnya, yang kemudian kliennya menjaminkan sertifikat tanah dengan syarat tidak ada tanda terima (Ada bukti foto).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah APR memiliki SOP (Standard Operating Procedure) prinsip yang seharusnya belum boleh buka tanpa kelengkapan surat, mengapa ini boleh buka dengan dihadiri semua pihak. "Disaksikan banyak orang, bahkan mereka gunting pita. Dan klien saya yang merasa ketakutan untuk mengambil barangnya malah dimjntai jaminan sertifikat, ini permainan seperti apa, apakah dia Bank, polisi atau apa, "tegasnya, SOP inilah yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian, bahkan secara sadar mereka menyalahi aturan yang berlaku tambahnya lagi.

Menghubungi pihak Monic selaku Manager APR, dirinya tidak bersedia menjawab dan melempar kembali kepada Ricko Respati selaku pimpinannya. Kemudian awak media menanyakan kepada Ricko pihak APR Jakarta, "kami sedang menyiapkan jawaban atas somasi yang di sampaikan oleh PT SAS ya bang, "jawab pihak APR melalui pesan elektronik, Kamis (25/11/2021).

Kemudian ditanyakan apakah Danang dan Monic merupakan pegawai marketing dari APR, Ia membenarkan bahwa Monic merupakan pegawai di PT. Angkasa Pura Retail di Bali, sedangkan Danang dikonfirmasi bahwa tidak ada ikatan apapun antara APR dengan personal tersebut.

Kemudian ditanyakan kembali apakah Danang calo atau orang yang diperbantukan untuk marketing APR, Ia menolak menjawab hal itu. "Maaf bang untuk perihal itu kami hanya bisa mengkonfirmasi bahwa tidak ada ikatan apapun antara APR dengan personal yang disebut bernama Danang. Untuk keterangan lebih lanjut akan kami informasikan setelah surat tanggapan somasi, kami release ya bang, "pungkasnya dan berjanji dalam jangka waktu dekat akan disampaikan ke kuasa hukum PT. SAS. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...