Senin, 08 November 2021

Kisruh SMA PGRI 2 Denpasar, Gusti Artana sebut Yayasan Jangan lindungi oknum maling

 

I Wayan Mudita, SH., M.Kn., (kiri) & I Gusti Ngurah Artana, SH. (Kanan)


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Menyambangi kantor hukum Antariksa & Associates I Wayan Mudita, SH., M.Kn., Advokat & Legal Consultant, di Jalan By Pass Ngurah Rai, awak Media bertemu langsung dengan kuasa hukum I Gusti Made Djawi.




Menanyakan soal kekisruhan yang terjadi di SMA PGRI 2 Denpasar, yang melibatkan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Ir. Achmad Wahyudi, S.H.,M.H., I Gusti Ngurah Artana, SH menyayangkan sikap-sikap Yayasan PGRI yang tidak mau kompromi dengan mengedepankan sejarah berdirinya SMA PGRI 2 Denpasar.

"Pihak Yayasan tidak seharusnya menutup mata tentang dugaan pihak sekolah yang diduga menggunakan uang sekolah secara serampangan. Seharusnya membantu kami untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah, "tegasnya, Jumat (05/11/2021), yang tetap ingin membuka dialog untuk kebaikan SMA PGRI 2 Denpasar.

Ia juga menegaskan dugaannya bahwa adanya konspirasi antara keduanya, pihak sekolah dan pihak Yayasan dalam mengelola keuangan sekolah. Ia juga menyarankan bahwa komite sekolah harus ambil peranan dalam pengawasan menyeluruh terkait penggunaan dana sekolah.

Parameter sebutnya adalah ketakutan pihak sekolah untuk dilakukan Internal audit, ini terlihat pihak sekolah meminta perlindungan kepada pihak Yayasan.

"Jangan sampai Yayasan melindungi oknum yang saya duga pelaku kriminal, Maling yang juga diduga dipelihara dengan kompensasi pembagian hasil maling, pencuri, yayasan provinsi harus melindungi hak keperdataan dari I Gusti Made Djawi dengan memberikan penjelasan kepada Yayasan Pusat tentang riwayat dan sejarah berdirinya SMA PGRI 2 Denpasar, "sebutnya dengan menekankan untuk tidak menghaluskan pernyataannya kepada awak media.

Ditanyakan tentang pernyataan LKBH Achmad Wahyudi tentang kepemilikan SMA PGRI 2 Denpasar oleh Yayasan ia menekankan kembali bahwa dirinya selaku kuasa hukum I Gusti Made Djawi tidak pernah melihat Yayasan memiliki akte pendirian dari SMA PGRI 2 Denpasar.

"Apakah Yayasan memiliki dokumen terkait pendirian dan kepemilikan, pemisahan harta pribadi menjadi harta kekayaaan dalam bentuk modal dan Aset Yayasan, mereka bahkan tidak mampu menceritakan awal berdirinya sekolah itu, "sahutnya.

Dalam pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta yang jelas yang dilansir dari beritafajartimur.com (klik untuk link), telah mengabaikan fakta sisi Hak Milik Keperdataan atas hak tanah (I Gusti Made Djawi). Ini sama artinya seandainya pihak pemilik tanah tidak menggunakan hati yang besar dan ingin menyelesaikan dengan bijaksana tentu bila ia tidak ingin ada sekolah lagi di tanah itu bisa saja ia lakukan. 

"Saya menolak isi pemberitaan yang mengabaikan sejarah pendirian sekolah, kita punya bukti modal 5 juta di tahun 1983. Harusnya pihak Yayasan Pusat mengundang dan berdialog dengan I Gusti Made Djawi, karena awalnya adalah tentang tidak transparansinya pengelolaan uang sekolah. Yayasan sebagai pengelola sekolah harusnya berbeda dengan yayasan sebagai pemilik sekolah, "Pungkasnya. 

Sampai berita ini turun pihak sekolah belum mau dimintai konfirmasi dan menganjurkan untuk menghubungi pihak LKBH PGRI pusat. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...