GATRADEWATA NEWS | JEMBRANA | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan hasil dari proses produksi dengan kandungan bahan berbahaya dan beracun karena memiliki jumlah dan konsentrasi toxicity, reactivity, flammability dan corrosivity yang mampu mencemari dan merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia (BAPEDAL, 1995).
Dari itulah keberadaannya yang mengancam ekosistem di sekitarnya, limbah B3 harus ditangani dengan tepat agar tidak merusak dan membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Melihat kondisi mobil pengangkut limbah medis dan B3 tertahan selama dua hari di pelabuhan Gilimanuk hingga Sabtu malam (16/10/2021) kemarin, memicu rasa was-was dan pertanyaan dari masyarakat yang melihat hal itu.
Pertanyaan yang menuding Petugas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Gilimanuk yang menghambat penyebrangan limbah medis serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui pelabuhan, ditepis oleh Windra selaku Kepala ASDP Gilimanuk.
Ia membantah tidak memberi izin operator kapal yang mengangkut limbah medis dan B3 menyebrang ke Ketapang Banyuwangi. “Siapa yang bilang begitu. ASDP tidak pernah mempersulit dan menahan. Kapan saja, 24 jam kami siap layani. Yang nahan itu agen,” bantah Windra.
Bahkan ia menegaskan, untuk urusan penyeberangan limbah medis dan B3 tidak perlu dan tidak wajib menggunakan agen, "Transporter langsung datang ke ASDP, kami proses dan langsung berangkat tanpa melalui agen. Untuk syarat kapal itu BPTD. Untuk kapal itu, bukan kami di ASDP.
Kalau tidak nyeberang itu tidak benar. Silakan tanya ke operator. Apakah ada kendala. Mereka tiap hari nyeberang kok," kilahnya.
Disinggung terkait dengan sudah adanya keagenan, Kepala ASDP Gilimanuk, Windra malah menyebutkan hal itu hanya data saja. Bahkan kembali ia tegaskan rekomendasi dan kuasanya untuk pengurusan limbah B3 tidak wajib.
Pihaknya justru menyarankan untuk memohon sendiri ke ASDP dan mencari oprator agar bisa mengangkut. “Silakan, mereka mencari operator sendiri. Lalu, meminta rekomendasi sendiri ke ASDP tanpa melalui agen. Tidak wajib pakai agen,” tandasnya.
Windra bersikeras bahwa transportasi angkutan sampah medis dan B3 tidak diperbolehkan dan tidak direkomendasikan lewat agen. Justru ke depan pihaknya mengatakan punya kewenangan yang mengatur.
“Maaf, bukan kami tidak merekomendasikan, tetapi, tidak kami anjurkan. Silakan, transporter bermohon, nanti kami arahkan ke kapal-kapal yang muat B3,” imbuhnya.
Sisi lain informasi dapat digali, dibalik sikap kukuh Kepala ASDP ini menimbulkan tanda tanya berbagai pihak. Tak plak kejadian tersebut disinyalir sarat dengan permainan dan kepentingan.
Pasalnya, sejak penerapan regulasi baru per tanggal 1 September 2021 telah disepakati bersama, bahwa pengangkutan limbah medis dan B3 menggunakan kapal khusus. Begitu juga dalam pelaksanaan, itu dibantu keagenan yang ditunjuk operator kapal.
“Kok bisa menjadi terhambat. Sepertinya ada permainan mengarah ke pungli ini. Tampaknya juga ada intimidasi dan intervensi dari ASDP ke operator kapal. Sebelumnya kan sudah ada komitmen dan kesepakatan. Jika ini dibiarkan tentunya akan ada kenaikan harga. Dan pastinya harga tidak terkontrol yang diatur sama oknum tertentu,” ungkap sumber media ini. (Tim)