LPK-LI Wakapimkorpus Anton Hartono SE.SH.CPMTD, dan perwakilan perusahaan beras merk Putri Sejati yang berkedudukan di Banyuwangi, Jawa Timur, Pujianto serta tim. |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Beras merupakan komoditi pangan yang paling diminati masyarakat, mungkin kita pernah dengar 'gak makan nasi gak kenyang' nah beras merupakan bahan pangan yang menjadi bahan utama keseharian masyarakat Indonesia.
Ditemui di halaman parkir kantor Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) Wakapimkorpus Anton Hartono SE.SH.CPMTD, bersama dari perwakilan perusahaan beras merk Putri Sejati yang berkedudukan di Banyuwangi, Jawa Timur, Pujianto terlihat keluar dari ruangan kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Anton Hartono yang juga merupakan kuasa hukum Putri Sejati, mengatakan bahwa telah terjadi keluhan masyarakat yang diadukan melalui media sosial. "Kami telusuri di wilayah hukum Polda Bali ternyata ada beberapa merk, yang merespon pengaduan ini adalah merk beras putri sejati, bahkan mereka membeli karung bekas seharga 2500-3000 rupiah untuk memalsukannya, dipabrik tidak sampai 1000 untuk kemasan kampilnya. Kami sudah mengantongi pelaku pengusaha pengoplosan yang berinisial AGS atau UD. HR., " ungkap Anton, Selasa (19/10/2021).
Dari hal tersebut ditemukan ada perbedaan kondisi beras, dari rasa yang berbeda dari biasanya, kemasan tidak sama, segelnya yang biasanya ada 5 warna dalam segel talinya, sampai dengan mengurangi bobot timbangan dari beras tersebut.
Tentu semua itu merupakan pelanggaran hukum pidana berlapis, pasal 258 KUHP yaitu kejahatan terhadap pemalsuan ukuran dan timbangan, pelanggaran undang-undang (UU) merek karena berjualan produk palsu atau KW yakni pasal 90 dan pasal 91 dan 92 dan 93 dan 94 UU no 15 tahun 2001 tentang penggunaan merek, melanggar UU perlindungan konsumen UU nomer 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 yang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), juga dapat melanggar UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 139 mengisi ulang kemasan akhir.
Pujianto yang merupakan perwakilan dari produsen beras putri sejati juga menekankan hal yang sama, dari bobot berat menggunakan tera, kualitas produk juga terjamin dari produsen. "Ciri - ciri beras putri sejati menggunakan segel 5 benang berwarna, benang nilonnya ada 2, hitam dan merah. Kalo ada yang palsu jahitannya pasti terlihat, bahkan yang KW benang cuma 3, " jelas Pujianto.
Ia juga berharap masyarakat dapat tercerahkan dengan sosialisasi ini agar teliti dalam memilih beras sebagai konsumsi untuk keluarganya. Ia juga menambahkan bahwa warna putih pada beras putri sejati bukanlah dari pemutih, melainkan technologi pencucian yang canggih, dan menjaga kualitas beras tidak berbau apem saat disimpan lama. "Beras Putri sejati itu tanpa kimia, dan juga diberikan pandan asli agar berbau harum, bahkan bila beras pecah banyak dalam satu bulir bisa dicurigai itu palsu. Berat beras Putri sejati itu memang lebih sedikit dari bobot tertera, mencegah susut, bila kurang bobotnya harap dikembalikan, " jelasnya, yang mengatakan beras ini merupakan produk asli nusantara.
Tim LPK-LI sidak toko beras di Denpasar |
Ditemui diruang kerjanya Kasubdit (Kepala Sub Direktorat) 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa dirinya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Kita bersama pihak terkait, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat bekerjasama untuk bersama-sama masyarakat dalam memonitoring dilapangan, beras 5 kilo yang dibeli tidak sesuai takarannya misalnya itu merupakan pelanggaran pidana, "pungkasnya.
Pemilik toko membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya menjual beras oplosan yang bisa merugikan masyarakat |
Di hari yang sama LPK-LI juga melakukan sidak di bilangan Mahendradata, Denpasar. Bertemu dengan pemilik toko agus adi Nugraha yang sempat tokonya disatroni pihak kepolisian yang kedapatan diduga memiliki beras dengan bobot timbangan yang kurang, mengaku bahwa pihaknya membeli dari suplayer sekitar.
"Saya hanya menjual kembali, saya gak ada menjual barang palsu apalagi mengemas ulang, Saya kedepannya berjanji dan juga memberitahukan bahwa distributor untuk tidak melakukan hal tersebut yang merugikan kami, "tutupnya. (Ray)