Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, dihadiri juga oleh 9 (sembilan) transporter. |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Sosialisasi tata cara administrasi dan evaluasi pelaksanaan penyeberangan angkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), menghasilkan hal positif, sosialisasi itu dilangsungkan di Warung Dapur Alam, Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur 72 Kesiman, Denpasar, Jumat (17/9/2021).
Salah satu pihak transporter mengakui dalam acara tersebut, bahwa efisiensi harga dapat terjaga ini merupakan terobosan baru. Ini mengingat kebijakan terkait biaya kapal, justru menguntungkan pihak transporter limbah B3, termasuk limbah oli dan limbah medis, karena biaya yang dibebankan menjadi lebih efisien dan efektif.
Dengan ditunjuknya DRN (Damar Rahayu Nusantara) sebagai sebuah keagenan, yang berperan membantu dan memudahkan pelaksanaan penyeberangan. Hal tersebut, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri 103 tahun 2017 tentang pengaturan serta pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan, ini dapat membantu dalam efisiensi biaya kapal, seperti yang disampaikan Richard Yosal, selaku Koordinator 6 (enam) Transporter, diantaranya PT.Surabaya Jadi Jaya, PT. Peduli Lingkungan Lestari, PT Agung Jaya Semesta, PT. Sambenara Bandara Bali, PT. Bumi Bali Berkarya dan PT. Larashati Environmental.
"Sebelumnya, saya selaku koordinator 6 (enam) transporter limbah oli berjalan sendiri-sendiri. Tentu saja, harganya melambung tinggi diluar harga tiket. Adanya agen, kita jadi tenang, jika ada apa-apa, agen yang mengurusnya. Mulai isi striker, mengepak barangnya hingga surat-surat izinnya. Bukan kita lagi yang urus. Jadi kita bisa tenang sekarang. Selain itu, adanya keagenan, saya merasa terbantu, dalam mengkoordinasikan jadwal kapal dan pengurusan dokumen yang dibutuhkan, jauh lebih mudah, efisien dan efektif, karena, semuanya ditangani oleh agen. Itulah fungsinya keagenan," paparnya.
Terkait biaya kapal, Direktur operasional CV. Damar Rahayu Nusantara, Devin Syahrial menanggapinya dengan menetapkan harga standar plus ditanggung tiket, agar terjadi efisiensi biaya kapal. " untuk penyeberangan pada hari Sabtu dan Minggu, pihak Transporter mengirimkan kelengkapan administrasi untuk penyeberangan, pada hari Jumat, paling lambat pukul 13.00 WITA ke pihak keagenan. Sementara, penyeberangan pada tanggal merah, pihak Transporter mengirimkan kelengkapan administrasi untuk penyeberangan, pada hari sebelumnya (H-1), paling lambat pukul 13.00 WITA, "ungkapnya yang ini menjadi keputusan dan komitmen bersama, yang akan menyeberangkan muatan limbah B3 walaupun hanya 1 unit transporter.
I Putu Gede Widiana selaku Ketua Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan), menerangkan bahwa penunjukan sebuah keagenan adalah sebagai fasilitator yang dapat membantu mengkoordinasikan jadwal kapal beserta pengurusan dokumen yang dibutuhkan.
"Walau cuma 1 harus diberangkatkan, karena limbah B3 tidak boleh berlama-lama berada di lokasi pelabuhan, harus segera diberangkatkan. Apalagi muatan limbah B3 yang berisikan limbah medis, karena berpotensi berbahaya pada pencemaran dan penularan lingkungan disekitarnya, "terangnya.
Disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang, terutama Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, dinyatakan, bahwa pengawasan pelaksanaan pengaturan dan pengendalian kendaraan, yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal, dalam hal ini, pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
Terkait pelaksanaan penyeberangan, mengacu pada Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri no.103 tahun 2017, yang memuat pengaturan serta pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan. (Tim)