GATRADEWATA NEWS | JEMBRANA | Keuntungan yang menggiurkan yang dihasilkan oleh bisnis Klinik Test Antigen membuat banyak oknum membuka bisnis ini dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
Klinik Rapid Test Antigen yang menjalankan usahanya di pelabuhan Gilimanuk berjumlah 10 klinik. 2 klinik berada di dalam pelabuhan dan 8 ada di luar pelabuhan.
Menurut pernyataan dari Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu agus Artana pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan rapid, khususnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kelurahan Gilimanuk.
Dijelaskan juga ada 1 klinik tanpa memiliki ijin pelayanan rapid tes dari Satgas Covid-19 Jembrana. Klinik tersebut kemudian dilakukan penutupan sementara hingga pemiliknya dapat mengurus dan menunjukan ijinnya lebih dahulu.
"Disamping hal ijin tersebut, kami menemukan klinik yang menyalahi aturan karena tidak memiliki parkir sendiri, kami sarankan untuk pindah, " ungkap Artana, Rabu (25/08/2021).
Penertiban ini penting, karena agar kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan sesuai aturan kesehatan yang berlaku dan menghindari penyalahgunaan yang dapat mengakibatkan fatal terutama juga penanganan terhadap limbah medis yang dihasilkan. (Ray)