Sabtu, 18 September 2021

Made Mariata, Kejanggalan sudah terang benderang, Kebenaran tidak bisa ditutupi

 

Perjuangan warga Bali terhadap kebenaran atas tanah leluhurnya 

Berita sebelumnya (klik untuk link)

Made Mariata, Karma buruk bila BPD Bali ambil tanah leluhur, ingat itu !


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Saat ini di Nasional rame tentang caplok pencaplokan tanah pengamat politik Rocky Gerung. Di daerah Bali ada juga hal seperti itu yang luput dimediakan oleh media Nasional, mendatangi kediaman I Made Mariata (Kadek Garda) untuk meminta keterangan persoalan tentang penyerobotan tanah milik leluhurnya, Ia bercerita bahwa waktu awal kejadian dirinya mengetahui bahwa tanah leluhur miliknya yang dikuasainya selama ini akan diambil pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.




Ia didatangi oleh pihak BPD Bali yang mengklaim hanya bermodalkan kertas sertifikat akan mengambil alih tanah yang sudah ditempati keluarganya ratusan tahun secara turun temurun. " Pada tahun antara 1998 / 2000 kami datangi BPD Bali menanyakan bahwa sertifikat itu dapat dari anggunan, dia (BPD Bali) mengakui bahwa pihaknya tertipu karena sertifikat mereka dapatkan jauh lebih baru dan fisiknya kami tempati, "ungkap Made Mariata.

Memang aneh bila ditelisik bahwa sertifikat yang dimiliki Keluarga Mariata secara kasat mata memiliki syarat-syarat yang cukup untuk dikatakan syah sertifikat itu miliknya, karena memiliki warkah yang jelas, penguasaan lahan yang secara turun temurun (ada tempat sembahyang), dan saksi pihak desa dalam menentukan letak sertifikatnya, tetapi berbeda dengan pihak BPD Bali yang warkahnya tidak pernah diperlihatkan dan penunjukan sendiri atas tanah tersebut, itu tertuang semua dengan jelas dimasing-masing sertifikat.

"Kami melaporkan ke polisi waktu itu adalah dengan niat, polisi dapat menyelidiki darimana BPD Bali mendapatkan sertifikat tersebut, dan siapa yang menyaksikan. Saya mau tahu aparat desa yang mana, dan BPD Bali apakah melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui siapa pemiliknya dan yang menguasainya atas lahan tersebut, itu bukannya syarat pengajuan anggunan, "terangnya, Rabu (15/09/2021), di Denpasar.

Ia juga menceritakan kecurigaannya bahwa kondisi yang rancu ini bisa saja disinyalir dan diduga ada penyelewengan dana atau Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) didalamnya, yang menyebabkan adanya sertifikat ganda yang saling klaim seperti ini mencuat dipermukaan. "Mungkin dalam pergantian pejabat (BPD Bali) yang ada, barulah muncul terbukanya kondisi ini, ada upaya-upaya hukum untuk merebut paksa tanah leluhur kami, " curiganya.

Kondisi letak tanah di sertifikat BPD Bali juga ada yang salah, objek yang sebenarnya ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin seperti sertifikat yang dimiliki I Made Mariata, sedangkan letak untuk sertifikat yang dimiliki BPD Bali ada di Sumerta Kauh, " Objek tanah mereka harusnya mereka cari di Desa Sumerta Kauh sesuai sertifikat, bisa - bisa objeknya ada dilangit, "candanya sambil menunjukan perbedaan antara keduanya.

Sebenarnya sudah terang benderang, selain salah lokasi, penunjukan dan penetapan batas yang diungkapkan I Made Mariata atas tanah miliknya sudah jelas, bahwa sertifikat No.204 tahun 1991 penunjukan berdasarkan leluhurnya I Nyoman Gatra, I Nyoman Wijaya (kakaknya), didampingi Kepala Dusun Mertanadi I Gusti Putu Rijek yang dimohonkan oleh kakaknya, disaksikan Pekaseh dari Subak Peraupan Timur No.125 b Pipil No.23 Persil No.65 Kelas III, serta lengkap warkahnya. Sedangkan pihak BPD sesuai dengan sertifikat No.171 milik BPD Bali tahun 1996 , penunjukan oleh Cok Gede Suta yang bertindak atas nama BPD Bali, pemohon BPD Bali, "Kalo orang Bali bilang ngangguang keneh ibe (suka-suka dirinya sendiri), bisa saja bandara Ngurah Rai ditunjuk-tunjuk diakui terus datangkan BPN ukur-ukur jadi sertifikat, "sentilnya, yang bila diamati dengan cermat juga ada perbedaan tentang luas BPD Bali mengklaim luas 380 m² sedangkan I Made Mariata dengan luas 385 m².

IB Ary Wijaya Guntur selaku Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali belum bisa memberikan keterangan, ditemui oleh Anak Agung Made Agung selaku Kepala Bagian Humas dan CSR Bank BPD Bali mengatakan bahwa "Bapak (IB. Ary Wijaya Guntur) lagi ada rapat, tadi sudah saya sampaikan Jadi, waktu itu kan kami sudah sempat jelaskan, terkait silsilah terjadinya hal itu (kronologi BPD mendapatkan sertifikat tanah di Jalan Gadung). BPD dapat dari almarhum (IB. Astika Manuaba). Kita gak bisa menambahkan apa," pungkas Humas BPD Bali.

Ditanya soal laporan dirinya ke Propam Polda Bali terkait proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Nomor: SPPP/02/I/RES/1.9/2021 yang dikeluarkan Polresta Denpasar, terhadap laporan polisi (LP) Nomor: LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS, tanggal 21 Nopember 2015, ia menegaskan bahwa tidak ada melaporkan Poresta Denpasar secara resmi ke Propam, dirinya hanya berkirim surat pengayoman hukum meminta negara hadir di tengah warganya yang tidak mendapatkan pelayanan hukum yang baik dan adil.

Dihubungi secara terpisah Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Made Rustawan belum dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut, " Kalo mau tahu perkembangannya, pelapor/pengadu/kuasa hukumnya bisa minta info kepada penyidik, Penyidik ada kewajiban kirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor, "terangnya dalam pesan elektronik. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...