Dra. Ni G. A. N. Suarningsih, Apt., M.H. |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Masa Pandemi Covid-19 banyak membuat masyarakat khususnya pulau dewata (Bali) mengalami kondisi yang sulit untuk memenuhi kebutuhan pangannya sehari-hari. Dari kondisi ini banyak dermawan yang membantu memberikan sumbangan sembako dan bahan pangan lainnya secara pribadi yang ditujukan secara kelompok atau individu masyarakat.
Bahan pangan yang layak dibagikan juga menjadi kendala tersendiri untuk dibagikan, seperti biskuit, susu kemasan cair atau makanan kering lainnya. Kadang donatur tidak mengetahui atau tidak menyimak makanan yang biasanya diobral (jual) murah, yang turut disumbangkan kepada masyarakat, walaupun donatur berniat baik.
Ditemui diruang kerjanya, Dra. Ni G. A. N. Suarningsih, Apt., M.H., selaku Kepala Balai Besar POM di Denpasar menerangkan bahwa kedaluwarsa (expired) adalah tanggal, bulan, tahun suatu produk yang dijamin mutu dan keamanan untuk dikonsumsi oleh pelaku usaha atau produsen, yang juga terjaga dalam penyimpanan yang memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada label.
"Konsumen harus hati-hati dalam membeli produk, ingat CeKLIK yakni cek kemasan, cek labelnya, Cek Izin edarnya, cek Kedaluwarsanya, "jelas ibu yang pernah menjadi Kasubsie. Pemeriksaan Narkoba (25 Juni 1996) ini.
CeKLIK sendiri adalah sebuah prosedur yang dapat dilakukan ketika membeli produk obat untuk memastikan bahwa obat atau suplemen sudah terdaftar dan memiliki izin edar.
Langkah-langkahnya yaitu:
Cek: Mengecek
K: Kemasan
Cek kemasan apakah dalam kondisi yang baik, atau tidak. Pastikan juga tidak berlubang, sobek, karatan, hingga tidak lembek karena lembap.
L: Label
Cek label, bacalah informasi produk yang tercantum dalam label dengan cermat.
Selain itu, kamu juga harus memastikan bahwa produk mencantumkan beberapa informasi seperti: Nama produk, daftar komposisi, kategori obat, kegunaan dari obat, kontraindikasi serta interaksi obat, dosis dan aturan pakai, ataupun informasi lainnya.
I: Izin Edar
Selanjutnya, kamu juga perlu mengecek izin edar, pastikan produk memiliki izin edar, misalnya saja ditujukkan dengan nomor registrasi. Apabila produk tidak memiliki izin edar, produk tersebut harus diwaspadai.
K: Kedaluwarsa
Cek kedaluwarsa, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa ketika kamu membelinya. Sebab, produk yang sudah kedaluwarsa tidak akan bekerja dengan efektif atau bahkan dapat membahayakan kesehatan. (Klik untuk link, Sumber gooddoctor.co.id)
Ditanya soal sumbangan yang layak untuk diberikan menurut Kepala Balai Besar POM di Denpasar, " sebaiknya kedaluwarsa suatu produk yang disumbangkan harusnya jauh dari waktu kedaluwarsa karena belum tentu langsung dikonsumsi. Bila waktu expired dekat hati-hatilah mengkonsumsinya karena dikhawatirkan akan ada penurunan mutu dari produk yang akan dikonsumsi, "nasehatnya agar menghindari keracunan makanan.
Ia menekankan kepada para donatur agar memperhatikan kedaluwarsa produk yang akan disumbangkan kepada masyarakat luas, "ya jaraknya setahunlah jangan terlalu dekat dengan waktu kedaluwarsa. Tetapi sebelum kadaluwarsa masih layak untuk dikonsumsi sepanjang penyimpanannya bagus, kondisi kemasannya bagus, produk juga masih sesuai dengan saat dia diproduksi, "ujarnya menekankan bahwa produk masih layak makan sebelum masa kedaluwarsa.
Ibu yang berpengalaman sebagai Kepala Balai POM di Mataram (1 Juni 2017) dan Kepala Balai Besar POM di Denpasar (26 Februari 2020) ini menganjurkan untuk memilih produk obat dan makanan yang terdaftar di BPOM.
"Mengapa? Karena produk tersebut sudah melewati evaluasi mutu dan keamanan yang boleh diedarkan di masyarakat. Pelaku usaha yang produknya layak konsumsi hanya 7 hari tidak wajib mencantumkan waktu kedaluwarsanya tetapi cantumkanlah tanggal produksinya agar konsumen tahu, "pungkas Ibu yang akan Purna tugas ini. (Ray)