PN Tabanan |
GATRADEWATA NEWS | TABANAN | Kejadian menggelikan yang terjadi pagi tadi di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Tuntutan yang dilakukan bule asal Jerman yang diketahui bernama Hollstein Horst Norbert Sebagai Pemohon dari surat Relaas panggilan Nomor. 97/Pdt.P/2021/PN Tab, yang diterima Gek Ayu Rismini Lokika Wati terdengar lucu.
Wanita yang mendapat panggilan dari PN Tabanan ini mengungkapkan bahwa dirinya merasa aneh dengan tuntutan yang dilayangkan oleh teman asal jerman yang sempat dikatakan menyewa dirumahnya tersebut. "Dulu saya memang pernah punya hubungan asmara dengannya, tetapi telah 18 tahun tidak ada hubungannya lagi, "cerita Ayu Resmini kepada awak media yang menyambangi dirinya, Jumat (10/09/2021), di Jalan Pahlawan No. 6, Tabanan.
Petitum yang dilayangkan itu menuntut,
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menetapkan sahnya Perkawinan PEMOHON Hollstein Horst Norbert (suami) dengan TERMOHON Gek Ayu Rusmini Lokika Wati yang dilakukan secara Agama Hindu dan Adat bali dihadapan pemuka Agama Ida Sri Empu Darma Putra (Almarhum) dari Griya Beng yang dilaksanakan di Dusun Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten deng sekitar tahun 1999-2000.
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mencatatkan perkawinan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Buleleng. agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul atas permohonan aquo menurut hukum.
Ini berarti Hollstein Horst Norbert ingin dirinya disahkan perkawinannya dengan Gek Ayu Rismini Lokika Wati, tentu ini membuat Hakim tidak merasa ada masalah yang berarti, dengan mengatakan bahwa kasus ini tidak mengandung sengketa, jadi tidak bisa dilanjutkan, bila dipaksakan dirinya mengatakan kepada kuasa hukum I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., bahwa hasilnya sudah jelas dan terkesan buang-buang waktu percuma.
Bagaimana tidak Hakim juga langsung menanyakan kepada Gek Ayu Rismini Lokika Wati, apakah dirinya mau disahkan dan dicatatkan di buku pernikahan, dengan jelas ia menceritakan, "Dulu saya ingin mencatatkannya yang mulia, dia yang menolaknya karena alasan tertentu. Sekarang tidak pernah dekat lagi sudah 18 tahun, lagian dia sudah ada perempuan lain yang menemaninya, dan saya juga begitu, "terangnya yang disambut heran oleh hakim.
Tindakan hakim dengan menekankan bahwa kasus ini tidak dapat diperpanjang sudah tepat, karena bagaimanapun pernikahan itu berdasarkan persetujuan 2 belah pihak yang saling mencintai. Kan gak lucu kalo saja disahkan lalu bercerai kembali yang diduga hanya untuk mengharapkan pembagian harta gono-gini, karena dalam hubungan itu pasti ada saling memberi dan saling menerima, dan itu tidak hanya sebuah materi belaka semata.
Kuasa hukum I Wayan Gede Mardika mencabut tuntutannya secara lisan dimuka hakim di ruang sidang Cakra, jam 10.35 Wita. Ia sempat memberikan keterangan juga bahwa dirinya ingin membela hak-hak dari kliennya, " Kita akan membuat tuntutan baru, "pungkasnya. (Ray)