Juru sita pengadilan negeri Denpasar batalkan baca penetapan sita jaminan, karena merasa terancam |
GATRADEWATA NEWS | JIMBARAN | Achmad Rowa sebut aneh soal penetapan Sita Jaminan Villa Raffles yang ditunda dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran Juru sita mengatakan dirinya terancam. Agenda itu sebagai penetapan sita jaminan Villa Raffles sebanyak 32 unit di atas lahan seluas 25.150 m2 dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kuasa hukum penggugat Achmad Rowa S.H., menambahkan lantaran dari pihaknya tidak ada melihat atau sesuatu yang mengancam. "Dalam penetapan sita jaminan tersebut, tidak ada yang membawa benda tumpul atau benda tajam, malah Juru Sita mengaku terancam, "ungkapnya.
"Panitera mengatakan terancam, padahal pada posisi tidak ada yang mengancam. Jadi ini patut dipertanyakan. Jadi, kan, aneh ini, kecuali ada yang membawakan senjata, lalu, dia merasa terancam, itu wajar. Lah ini, tidak ada yang membawa benda tumpul maupun benda tajam," ungkap Achmad Rowa selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (30/07/2021).
Atas sikap Juru Sita, pihaknya mengaku sudah menawarkan solusi, agar pembacaan sita jaminan hanya dihadiri tiga orang, yang terdiri dari panitera, dirinya selaku kuasa hukum penggugat dan Agus Samijaya, selaku kuasa hukum tergugat. Tawaran ini pun, dikatakan ditolak, pihak panitera tetap ingin menundanya.
"Padahal Saya tadi sudah tawarkan, kami bertiga saja, pihak panitera, tergugat dan Saya. Tetapi, mereka tetap tidak mau juga. Jadi, ini ada sesuatu yang perlu dan patut kita pertanyakan," sebutnya.
Informasi dapat dihimpun saat agenda penetapan sita jaminan tersebut, dikabarkan sempat terjadi sedikit ketegangan dan perdebatan. Kuasa hukum penggugat, Achmad Rowa S.H, dari ARM and Partners Law Firm dengan Juru Sita Komang Bayu Wirawan S.H., dan juga kuasa hukum pihak tergugat, Agus Samijaya SH dapat bersitegang.
Sayang panitera PN Denpasar, saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (30/7/2021) dengan mempertanyakan bentuk ancaman, yang dikatakan sebagai alasan penundaan pembacaan putusan "Sita Jaminan", belum ada tanggapan.
Saat dihubungi awak media, melalui sambungan telepon, pesan Whatsapp yang dikirim Humas PN Denpasar pun, belum menjawab hingga berita ini, ditayangkan.
Perlu diketahui sebelumnya, PN Denpasar telah mengabulkan permohonan "Sita Jaminan", yang diajukan Tergugat, terhadap tanah sengketa berupa: tanah I Wayan Rentong yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Objek tanah tersebut, sesuai dengan pipil nomor 456 Percil 6 Klas VII luas 29,150 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya berupa sebuah penginapan (resort) dengan 32 unit villa berupa "Raffles Bali" yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Disebutkan, pengajuan permohonan "Sita Jaminan", diajukan oleh Penggugat, untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari perbuatan Para Tergugat terhadap objek sengketa, agar tidak dialihkan dan disalahgunakan dengan cara melawan hukum oleh Para Tergugat kepada pihak lain, sebelum perkara diputus oleh Pengadilan.
Menimbang, bahwa permohonan "Sita Jaminan" tersebut, Penggugat ajukan oleh karena "Sita Jaminan" hanyalah merupakan tindakan pengamanan sementara dan juga tidak merugikan pihak berperkara dan terlebih lagi, guna menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia," tutupnya. (Tim)