GATRA DEWATA | DENPASAR | Melalui siaran pers yang dikirimkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengabarkan operasi Yustisi Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah Kuta Utara, Kamis (08/07/2021).
Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama dengan Dewa Nyoman Rai selaku Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana selaku Komandan Kodim 1611/Badung, I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Puty Eka Parmana selaku Camat Kita Utara, dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara. Pukul 14.00 Wita.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menuju titik kumpul yaitu di Simpang Deus, Jalan Batu Mejan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tiba di lokasi pada pukul 15.00 Wita.
Pukul 15.15 Wita kegiatan dilanjutkan dengan Apel sebelum Operasi Yustisi PPKM dilakukan. Dalam apel tersebut dijelaskan bahwa operasi yustisi PPKM pada hari ini difokuskan pada penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) berupa pemakaian masker di lingkungan Simpang Deus bagi pengguna jalan yang tidak menjalani prokes menggunakan masker.
Dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA), bagi pelanggar dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan data sebagai berikut :
1 Nama : MURRAY ROSS Kewarganegaraan : IRLANDIA Izin Tinggal : ITK (60 hari) berlaku sampai dengan 24/08/2021)
2 Nama : AYALA AILEEN Kewarganegaraan : AMERIKA SERIKAT Izin Tinggal : ITK (60 hari) berlaku sd. 27 Juli 2021) 3 Nama : ZULFIIA KADYRBERDIEVA Kewarganegaraan : RUSIA Izin Tinggal : - Yang bersangkutan diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan berakhir jam 17.30 Wita dan diakhiri dengan apel penutupan. (Tim)