Minggu, 25 Juli 2021

Gilimanuk, Limbah Medis dari praktek Rapid Test Antigen, harus diawasi ketat

 

Ilustrasi swab rapid antigen

GATRA DEWATA | JEMBRANA | Bisnis kesehatan yang berkedok Rapid test Antigen tanpa ijin yang dilakukan sejumlah oknum, yang baru ini disidak oleh Petugas Gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19 dan unsur TNI AL, di sekitar lokasi pintu masuk pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kondisi ini seharusnya membuat aparat, gugus tugas Covid Bali dan Polda Bali menelusuri sampai wilayah Gilimanuk, Provinsi Bali. Dari pengecekan apakah sudah memenuhi prosedur dari perijinan tempat dilaksanakannya praktek, tenaga kerja kesehatannya yang kompeten, serta yang paling penting adalah penanganan untuk limbah medis, agar kedepan lebih terkontrol untuk membuka bisnis jasa layanan kesehatan yang saat ini bisa menghasilkan pundi-pundi yang menggiurkan.

Masalah limbah medis ini adalah masalah yang pelik, ini memerlukan penanganan yang khusus dan terpantau. Dimana pengangkutan limbah itu sesuai aturan adalah 2 x 24 jam, jadi wajib dipantau karena limbah medis mungkin mengandung bahan penyakit yang saat digunakan bersentuhan dengan pasien, yang dikhawatirkan dapat berkembang menjadi penyakit bagi sekitar bila tidak ditangani dengan benar. "Sebaiknya disediakan TPS (tempat penyimpanan sementara) limbah medis, kalo tidak ada TPS untuk mengakomodir supaya limbah medis tidak tercecer dan menghambat pertumbuhan kuman dapat menggunakan cold storage (lemari pendingin), " ujar petugas medis yang tidak mau disebutkan namanya.

Bila kondisi ini dibiarkan akan menimbulkan malpraktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti pengadaan alat test yang akurat, tenaga medis yang handal sampai penanganan limbah medis. Apalagi sidak yang dilakukan waktu yang lalu ditemukan tenaga medis yang tidak kompeten, dan ijin penyelenggara Rapid Test Antigen dari pemerintah setempat serta malah ada yang masih magang sebagai mahasiswa kesehatan.

Dari kondisi ini sebaiknya pemerintah Bali, pemerintah daerah Jembrana, gugus tugas Covid-19  dan aparat terkait melakukan sidak yang lebih teliti di wilayah Bali, terutama jalur masuk melalui pelabuhan Gilimanuk. Kondisi ini harusnya diberikan sanksi administrasi atau bahkan bila ditemukan hal-hal yang menyangkut keselamatan seperti yang terjadi waktu yang lalu seperti alat test bekas, sebaiknya di giring ke arah pidana, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak.

dr. Edy Hermanto selaku Kasi Yankes Primer Dinkes Banyuwangi pada waktu yang lalu mengkonfirmasi bahwa," mereka melakukan praktek bodong, termasuk sumber tenaga medisnya tidak bisa menunjukkan bahwa ia adalah para medis yang kompeten untuk pengambilan swab. Untuk melihat kompetensinya tentu ada secarik kertas, tentang pelatihan atau training yang mengatakan ia layak. Saya nyatakan kondisi itu tidak layak," ujarnya.

Jadi pernyataan yang dilontarkan tadi dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat yang berwenang untuk melakukan sidak di wilayah Bali, terutama Jembrana sebagai jalan masuk dari darat ke wilayah Bali. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...