Sabtu, 19 Juni 2021

DPO Ganja 44,8 Kg Gawok ditangkap Tim Gabungan BNNP Bali

Ditangkapnya Gawok alias Carlo sebagai Bandar Narkotika jenis Ganja

Berita sebelumnya, fikri Soebing.....(Klik link)

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Mempertanggungjawabkan barang bukti seberat 5,8 kg ganja sudah berhasil di amankan tim gabungan BNNP Bali bersama Kanwil Kemenkum HAM Bali dan Lapas Kelas II A Kerobokan. Dari hasil penangkapan Bagong didalam Lapas Kerobokan, dikembangkanlah kasus tersebut dan didapatkan pemasok alias bandar yang diketahui bernama Gawok alias Carlo.




Tim gabungan ini bersinergi dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, yang kemudian melakukan penindakan dan pengejaran terhadap DPO Gawok yang diketahui tinggal terakhir di daerah Banyuwangi, Sabtu (12/06/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kel/Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.

Gawok ditangkap dirumah mertuanya, dari keterangan Gawok bahwa ia masih memiliki paket ganja yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali, seberat kurang lebih ± 44 kilogram, yang menggunakan truk dari jasa ekspedisi. Lalu tim pemberantasa BNNP Bali bersama Direktorat Dakjar Deputi Pemberantasan BNN RI, memantau perjalanan truk ekspedisi yang diduga memuat paket kiriman milik Gawok, yang telah dicurigai berdasarkan keterangan Gawok berisi Narkotika (ganja).

Dibantu oleh unit deteksi K-9 BNNP Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dalam truk, bertempat di area parkir Terminal Tipe A Mengwi, pada Senin (14/6/2021, tepatnya, pukul 03.00 WITA. Kegiatan penggeledahan disaksikan oleh tersangka Gawok, Supir Truk dan 2 (dua) orang saksi masyarakat. Akhirnya, Tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI., berhasil menemukan 22 (dua puluh dua) paket, diduga Narkotika jenis Ganja, dengan modus disembunyikan dalam karung pakaian bekas dengan total Barang Bukti yang berhasil ditemukan tim gabungan, sebanyak ± 44 Kg.

Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya terhadap Pelaku atau Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang "Narkotika" dan diancam hukuman, minimal 6 (enam) tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...