Selasa, 04 Mei 2021

Sidang Sengketa Tanah di Amed, Mantan Kades dan Mantan Kadus Beri Kesaksian


Sidang terkait sengketa tanah di Amed pada Senin (3/5) di PTUN Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Kades dan mantan Kadus setempat.

1. Tanahnya Digugat, Tiga KK Miskin di Amed Terancam Kehilangan Rumah (klik link)

2. Sengketa Tanah di Amed, Kuasa Hukum Rundung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DENPASAR (klik link)

3. Sengketa Tanah di Amed, BPKAD Karangasem Digugat di PTUN (klik link)

4. Nengah Jimat Kuasa Hukum, bantah pemberitaan kelas miskin tertindas (klik link)

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Sidang perkara nomor 29/G/2020/PTUN-DPS terkait sengketa tanah di Dusun Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kembali digelar pada Senin (3/5). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat intervensi. Kedua saksi tersebut yakni mantan Kepala Desa (Kades) Purwakerthi, Ketut Merta Suyasa, dan mantan Kepala Dusun (Kadus) Amed, Nyoman Kari.

Selaku penggugat dalam perkara ini yakni I Ketut Rundung. Adapun tergugat I adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem dan tergugat II (intervensi) atas nama I Komang Gede, dkk. Gugatan ini diajukan Kuasa Hukum I Ketut Rundung karena adanya pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No 51.07.051.012.014-0114.0 oleh BPKAD Karangasem pada tanggal 3 Juli 2019.

Pada persidangan ini, Ketut Merta Suyasa menyampaikan bahwa sepengetahuannya I Rundung pernah menyertifikatkan tanah di lokasi lain yang masih berada di wilayah Amed. Sementara tanah yang ditempati I Rundung sekarang belum bersertifikat. Saat saksi masih menjabat Kades, tanah itu sempat hendak disertifikatkan oleh I Rundung, namun proses tersebut tidak berlanjut.

Lebih lanjut Merta Suyasa mengatakan, di tanah yang menjadi objek sengketa tersebut, sebelumnya tinggal pula seorang perempuan bernama Wa/Dadong Simpen, yang kini telah meninggal dunia. Tetapi, saksi mengaku tidak tahu-menahu hubungan kekerabatan antara Simpen dengan Rundung. Diakuinya pula selama Simpen di sana tidak ada yang keberatan. “Yang saya tahu di lokasi sekarang itu memang dulu ditempati perempuan, namanya Wa Simpen,” ujar Kades yang mengakhiri jabatan tahun 2010.

Merta Suyasa juga mengakui tidak tahu secara detail tanah-tanah di sekitaran lokasi sengketa tersebut karena dia berasal dari dusun lain. Hanya saja belakangan dia tahu tanah tersebut menjadi sengketa saat kedua pihak (I Rundung dan keluarga I Ramia) berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem. “Pada saat Pengadilan Negeri turun peninjauan, saya hanya duduk di tempat kecil dekat jalan. Saya tidak mengikuti pengecekan keliling. Hanya saya mendengar bahwa tanah itulah jadi sengketa,” katanya.

Sementara itu, Nyoman Kari dalam kesaksiannya menyampaikan hal yang tak jauh berbeda. Dia mengatakan bahwa di tanah objek sengketa tersebut sepengetahuannya ditempati Dadong Simpen bersama Ketut Rundung dan keluarganya. Hanya saja dia tidak tahu hubungan kekerabatan antara alm. Simpen dan Rundung. Dia juga mengaku lupa apakah Simpen sebelumnya masuk ke dalam KK I Rundung atau tidak. “Hubungannya, saya tidak tahu,” ucapnya.

Saat menjadi Kadus, lanjut Kari, dia memang pernah membagikan SPPT atas nama I Ramia. Awalnya dia tidak tahu siapa itu Ramia. Tetapi setelah bertanya ke orang tuanya, akhirnya dia tahu bahwa I Ramia sudah meninggal dan ahli warisnya adalah I Wayan Kebon (tergugat intervensi). Lalu dia pun menyerahkan SPPT atas nama I Ramia tersebut kepada I Kebon. “Saat itu saya belum tahu lokasi tanah itu. Baru saya tahu setelah adanya sengketa sekitar satu, dua tahunan ini,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim, Baiq Yuliani, sempat mengkonfirmasi kepada saksi soal pernyataan tergugat intervensi yang mengatakan bahwa I Ketut Rundung sebagai penyakap (penggarap) atas tanah yang kini menjadi perkara tersebut. “Selama saksi menjabat sebagai kepala dusun, pernah dengar tidak bahwa Pak Rundung itu adalah penyakap?” Dengan lugas, Nyoman Kari menjawab, “Tidak pernah dengar!”

Setelah kedua saksi menyampaikan kesaksiannya, Majelis Hakim pun menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (10/5) mendatang dengan agenda melengkapi tambahan bukti untuk para pihak serta mendengarkan keterangan I Wayan Rangki, warga yang mempunyai tanah di sebelah timur objek sengketa. “Majelis akan memanggil Rangki sebagai saksi. Pengadilan menyurati. Pihak tergugat intervensi kalau ada saksi tambahan, silakan,” pungkas Baiq Yuliani. (Rk)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...