Rabu, 19 Mei 2021

Permohonan kasasi ditolak, Status JRX berubah dari terdakwa menjadi terpidana

 

Jrx

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Tanggapan terhadap putusan kasasi atas nama terdakwa I Gede Aryastina (Jrx), dimana putusan Makamah Agung yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari penasihat hukum terdakwa, disini mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan terdakwa I Gede Aryastina (Jrx) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.

Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa  pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina (Jrx) tidak bersalah.

Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi. "Ya nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina (Jrx) berubah dari terdakwa menjadi terpidana, "ujar Kasipenkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum melalui pesan elektronik. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...