Selasa, 20 April 2021

Indra Arta Law Office, Ajukan Memori Kasasi karena rasa Kemanusiaan

 

Indra Arta Law Office & Partner

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Kondisi dari keluarga terdakwa Putu Candrawati sungguh seperti terpukul hebat mendengar sang ibu yang biasanya menafkahi keluarganya harus divonis tinggi oleh pengadilan negeri Denpasar pada tanggal 9 Februari 2021, Nomor 908/pid.B/2020/PN Dps pada waktu yang lalu. Vonis yang diterima sang ibu adalah 9,5 tahun penjara dan denda 3 milliar rupiah subsider 3 bulan penjara, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yaitu 14 tahun penjara. Yang juga tertanggal 1 April 2021 telah dikuatkan oleh Pengadilan tinggi dengan keputusan Nomor 21/PID/2021/PT DPS.

Ditemui di depan Pengadilan Negeri Denpasar Indra Triantoro, S.H.,M.H., Gabriel Sarjono Moruk Pareira, S.H., Ida Bagus Wayan Budiarta, S.H.,CLA, I Komang Wiadnyana, S.H.,M.H.,CPL yang tergabung dalam INDRA ARTA LAW OFFICE & PARTNER, menjelaskan bahwa, "Kita hari ini memasukan Memory Kasasi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dari terdakwa yang merupakan klien kami terkait putusan dan kepastian hukum serta aset, "jelas Indra Triantoro, Senin (19/04/2021).

Untuk langkah-langkah selanjutnya yang dijelaskan oleh Gabriel Sarjono Moruk Pareira bahwa, "Kesempatan yang didapat dari klien kami untuk upaya kasasi adalah hak baginya serta ahli warisnya, kita akan upayakan Kasasi ini dan mungkin PK (peninjauan kembali), "Ujar Gabriel. 

Ditanya soal kondisi yang di derita oleh keluarganya akibat keputusan ini, mereka menjawab bahwa saat di temui di keluarganya bahwa sekarang ini dalam kondisi memprihatinkan atau miskin, kondisi anaknya yang putus kuliah dan saat ini harus menghidupi keluarganya dari berjualan nasi jinggo (nasi kucing) sehari-harinya. "Kami melihat itu sungguh terketuk hati kami dan kami keberatan, kami berupaya untuk menempuh jalur hukum kasasi terkait keputusan dan aset yang sejak 2011 dan sebelumnya, "tambah Indra.

Upaya kasasi ini diharapkan mampu mendatangkan kebaikan dan kebenaran serta keadilan dari semua penjuru dunia, " Semoga dengan ini hati nurani hakim dari permohonan kasasi kami ini, Mahkamah Agung bisa transparan dan adil dalam memutuskan kelak bagi klien kami, "harapnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...