I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, SH |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Pernyataan sikap Forum Advokasi Satyagraha (FAS) terkait dugaan pelecehan simbol Dewa Hindu Tri Murthi oleh oknum dosen Muhammadyah Prof. DR. Hamka atas nama Desak Made Darmawati, S.Pd, MM yang menyinggung Hindu Bali, yang diunggah oleh akun channel youtube IstiqomahTV (sudah dihapus) adalah bahwa, "bahwa kami, mengecam dan mengutuk keras pernyataan yang disampaikan oleh Oknum Dosen Muhammadyah atas nama Desak Made Darmawati, S.Pd, MM.
Yang dijelaskan disana pada menit ke 22:00, soal penghinaan terhadap banyak Tuhan yang intinya Tri Murti dianggap banyak Tuhan yang membuat dirinya bingung. Pada menit ke 21:01 "Apa arti ngaben ngabis-ngabisin biaya orang miskin dan sebagainya harus ngaben". Pada menit ke 20:15.
"Kalau sudah Islam jangan menyebut sembahyang, menyembah Ida Sang Hyang Widhi, menyembah patung, menyembah berhala, menyembah pohon beringin". Pada menit ke 19:24-19:05 "Agama Hindu menurut pribadi saya budi akal manusia, kenapa budi akal manusia, diakal-akali gitu Bapak/Ibu. Menurut saya setan terbesar didunia ini apa? Bapak/Ibu tau? Pernah membaca Setan terbesar didunia? India, Bali, Cina, dan Korea, Kenapa banyak? Karna tidak ada Adzan"
Bagi Ketua FAS I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, SH., mendesak agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi terkait video ceramah di atas mimbar tersebut, dan yang paling menjadi bagian dari permohonan demi keadilan adalah meminta agar perguruan tinggi tempat oknum dosen tersebut mengajar, mengambil sikap dengan memberhentikan dengan tidak hormat.
"Tanggung jawab bagi kita bersama yang sudah sejak lama kita rawat kebhinekaan ini, bukan malah merusak dengan pernyataan tidak bertanggung jawab seperti yang telah beredar di medsos belum lama ini," ujarnya di Coffe Natah Jalan Tukad Badung, Denpasar, Sabtu (17/04/2021).
Pernyataan itu tambah Jelantik telah melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Jelantik juga menyertakan pasal 156(a) KUHP yang menyebutkan, 'Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, Pernyataan tersebut diatas diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menentukan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atargolongan (SARA)" serta Pasal 156(a) KUHP menentukan "Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun".
FAS juga mengecam keras akun channel youtube IstiqomahTV karena telah ikut berperan serta dalam menyebarkan konten Agama yang berdampak terhadap perpecahan umat beragama. "Kami mendukung POLRI untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka menata dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia yang bebas radikalisme, "tutupnya. (Tim)