BP2MI dalam Rakornasnya berjanji akan berantas habis penempatan PMI secara ilegal |
GATRADEWATA NEWS | BADUNG | Dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dengan tema Rapat Koordinasi Strategi pelaksanaan hukum, sidak & uji kepatuhan (due dilligence), Satgas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diselenggarakan tanggal 27 dan 28 April 2021 di The Stones Hotel Legian Bali, Selasa (27/04/2021).
Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan bahwa diperkirakan ada 4,2 juta pekerja migran Indonesia yang menjadi korban penempatan Ilegal, yang diperkirakan dari jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri mencapai 9 juta orang dari jumlah itu sekitar 5,3 juta orang ilegal di mana 80 persennya atau 4,2 juta PMI menjadi korban penempatan ilegal.
Benny menambahkan bahwa dilansir dari data bank dunia atau world bank yang merilis jumlah PMI mencapai 9 juta orang yang tersebar di 190 negara. "Jadi ada selisih 5,3 juta (ilegal), yang kita yakini mencapai 80 persen berasal dari korban penempatan ilegal, "Jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa masih banyak oknum yang mengatasnamakan negara melakukan tindakan-tindakan yang ilegal. Dan begitu banyaknya pekerja migran yang menjadi korban oleh pelaku sindikat, "keuntungan misal 20 juta sekali penempatan, 10 juta sebagai keuntungan perusahaan dan 10 juta lagi untuk diberikan oknum. Jadi oknum inilah yang menjadi musuh negara dan negara harus berani melawan ini, "Jelasnya.
Benny juga menambahkan bahwa pemilik modal yang dibekingin ini kerap kali memperdagangkan PMI seperti barang dagangan, "mereka kadang memperdagangkan PMI ini layaknya barang dagangan, seperti hewan. Negara tidak boleh kalah dengan bisnis kotor yang sangat menguntungkan ini, harus bisa dihentikan. Sindikat dan mafia harus dapat kita seret kedalam penjara itu komitmen dari BP2MI kedepan, " harap Benny yang selalu akan terus mensosialisasikan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan terhadap PMI.
Benny Rhamdani berikan nasehat serta konsultasi kepada korban sindikasi ilegal |
Kesaksian dari korban Gusti Ayu Purnama Sari asal jembrana ini juga menuturkan bahwa dirinya ditawarkan bekerja di Turki, " Kita ditawarkan kerja di Turki itu ada 2 bidang yaitu perkebunan dan perhotelan, "ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah dirinya memilih perkebunan dialihkan lagi ke bidang perhotelan, "Kita dijanjikan gaji 800 USD. Kita juga diakali tentang Visa yang seperti janjinya adalah Visa kerja, sedangkan itu adalah Visa Holiday (liburan), " terang gadis lugu asal Negara ini. Dirinya juga mengakui tidak dipekerjakan selama 2,5 bulan, ditanya soal bagaimana bisa pulang, ia mengaku bahwa salah satu dari orang tua mereka itu viral di media sosial.
Dengan kondisi ini Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang di Bali berjanji akan mengembalikan 50 persen dari uang setoran yang diserahkan Ayu saat mendaftar sebagai pekerja Migran. Ditanya kembali soal adanya pelecehan seksual Ayu menjelaskan bahwa, "tidak kami tidak menerima perlakuan seperti itu, "jelasnya. (Ray)