(Foto: Team Tridatu Bali Law Office bersama Korban Adjie Darmasatya ditemani oleh Penyidik Laka Lantas Polres Buleleng saat penyerahan Surat Pernyataan mencabut laporan) |
GATRADEWATA NEWS| BULELENG | Peristiwa naas yang terjadi di Shortcut titik 5-6 jalur Buleleng-Denpasar, dimana Insiden kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi secara beruntun dan mengakibatkan beberapa korban mengalami patah tulang dan luka-luka serta harus melakukan pengobatan secara rutin, (27/01/2021), di Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,Bali.
Dalam keterangan pers yang diberikan oleh Ni Wayan Marini,S.H. selaku tim kuasa hukum, “Mobil boks yang dikendarai oleh Alansius Pasri dengan Nopol DK 8597 BP dari arah denpasar menuju Buleleng menabrak Mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol DK 1573 IO yang dikendarai oleh Adjie Darmasatya memuat penumpang 2 keluarga dari jakarta yang sedang berlibur di Bali dan beruntun juga menabrak Mobil Suzuki APV nopol B 1800 TIK oleh anggota Polri yang akan menuju ke arah Denpasar, dimana semua korban yang ada didalam mobil Daihatsu Sigra merupakan klien kami, "jelasnya didampingi oleh rekan yakni Indra Triantoro, S.H.,M.H., Gabriel S.M. Pareira, S.H., dan I Komang Wiadnyana, S.H.,M.H.
Ditambahkan, “Para korban yang terdiri dari Syifa Andina bersama anaknya, Adjie Darmasatya dan Tri Yulia Ningsih bersama 2 anaknya memilih untuk menyelesaikan permasalahan dan musibah yang menimpanya secara kekeluargaan dan perdamaian dengan pengendara mobil boks Alansius Pasri dan pemilik mobil boks tersebut, dimana sudah disepakati oleh semua pihak sesuai dengan yang tertuang pada Surat Pernyataan Kesepakatan Damai yang ditandatangani bersama pada tanggal 06 Maret 2021, difasilitasi oleh pihak kepolisian Satuan Laka lantas Polres Buleleng, "lanjutnya.
(Foto: Penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Damai pada tanggal 06 Maret 2021) |
Ia juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum para korban sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dari Satuan Laka Lantas Polres Buleleng dalam hal memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini untuk diselesaikan secara Restoratif Justice para korban dengan diduga pelaku pada insiden Kecelakaan Lalu Lintas di Shorcut titik 5-6 jalur Denpasar-Buleleng.
"Pihak kepolisian terutama dari Satuan Laka Lantas Polres Buleleng selalu mengedepankan perdamaian dan memberikan ruang untuk saling berkomunikasi dan bermediasi serta negoisasi sehingga terjadinya kesepakatan perdamaian diantara semua pihak”, ujar Gabriel S.M. Pareira, S.H. Advokat muda kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gabriel berharap bahwa, "Semua pihak dapat selalu menjalin hubungan baik dan silaturahmi kedepannya atas musibah yang terjadi saat ini, baik itu dari pihak para korban maupun pengendara/si penabrak dan pemilik dari mobil boks yang dikendarai oleh saudara Alansius Pasri, "Pungkasnya. (Ray)