Minggu, 21 Maret 2021

Sengketa Tanah di Amed, BPKAD Karangasem Digugat di PTUN

Berita sebelumnya (klik) Tanahnya digugat, 3 KK miskin di Amed

Berita sebelumnya (klik) Sengketa Tanah di Amed

Berita sebelumnya (klik) Bantahan dari lawan


Suasana pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar di di lokasi lahan yang diperkarakan di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Abang, Karangasem, Jumat (19/3).

GATRADEWATA NEWS| KARANGASEM | Sengketa tanah di Amed, Kecamatan Abang, Karangasem bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Sidang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, dan pada Jumat (19/3) dilakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang diperkarakan tersebut di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Abang, Karangasem.


Dalam perkara dengan register nomor: 29/G/2020/PTUN-DPS ini, selaku penggugat atas nama I Ketut Rundung. Adapun tergugat I adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan tergugat II (intervensi) atas nama I Komang Gede, dkk. Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum I Ketut Rundung karena adanya pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No 51.07.051.012.014-0114.0 oleh BPKAD Karangasem pada tanggal 3 Juli 2019.

Sidang PS yang dilakukan oleh PTUN Denpasar dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani didampingi Hakim Anggota Rachman dan Rara. Dalam PS tersebut, majelis hakim dengan disaksikan Kepala Dusun Amed, Perbekel Purwakerthi, dan Camat Abang melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang disengketakan.

“Karena ini ada perbedaan lokasi menurut penggugat, sehingga kami melaksanakan pemeriksaan setempat ini,” ujar Baiq Yuliani, saat membuka sidang PS.

Dalam sidang PS tersebut muncul perbedaan persepsi dan perbedaan data yang disampaikan pihak penggugat dan pihak tergugat. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Kantun Suyasa menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa ada dua objek tanah yang berbeda, baik bentuk dan luasnya. Dia menerangkan, objek tanah yang ditempati I Rundung berbentuk kotak atau persegi empat memanjang dengan luas 7.992 m3 (SPPT PBB NOP: 51.07.051.012.014-0114.0).

Objek tanah tersebut sangat berbeda dengan tanah milik keluarga I Ramia yang berbentuk ‘kapak’ atau huruf ‘L’ dengan luas 8.150 m3 (SPPT PBB NOP: 51.07.051.012.014-0114.0). Dalam peta blok yang dicetak oleh BPKAD Karangsem, justru tidak terlihat tanah yang ditempati I Rundung.
Putu Oka Surya Atmaja dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Karangasem selaku kuasa hukum BPKAD Karangasem menegaskan bahwa peta blok tersebut dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, bukan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikatakannya, pelimpahan peta tersebut kepada BPKAD Karangasem dilakukan tahun 2012 lalu. “Berdasarkan peta kami dari BPKAD, ini adalah satu kesatuan tanah bukan berbeda,” tegasnya.
Dalam sidang PS PTUN ini, kuasa hukum tergugat intervensi, I Nengah Jimat, menerangkan bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah yang ditempati I Rundung. “Yang menempati saat ini memang I Ketut Rundung berstatus sebagai penggarap,” ujarnya. Keterangan itu langsung dibantah oleh Kantun Suyasa dan menegaskan bahwa I Rundung bukanlah penggarap, tetapi telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun.

Menjelang sidang berakhir, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Wayan Purna selaku Plt Kepala BPKAD Karangasem untuk berbicara. “Ini kan kami adalah masalah administrasi, bukan perdata. Kami adalah membuktikan SPPT yang dibatalkan bahwa di sinilah penelitian lapangan kami, bukan di lokasi lain,” ujar Purna.

Ketua Mejelis Hakim, Baiq Yuliani, kembali menegaskan, walaupun memang bukan hal perdata yang dinilai oleh PTUN, tetapi pihaknya memang mencari kebenaran materiil. “Jadi, memang harus kami lihat karena kan dari pihak penggugat menyatakan lokasinya berbeda. Untuk itulah, maka kami ke sini,” katanya.

Sidang berikutnya akan berlangsung di PTUN Denpasar dengan agenda tambahan bukti-bukti dari para pihak dan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim mempersilakan saksi dari pihak penggugat terlebih dahulu untuk menyampaikan kesaksian.

Apabila ada saksi yang tidak bisa dihadirkan oleh para pihak, dipersilakan menyampaikan kepada pengadilan. “Untuk pihak yang dipanggil, apabila tidak memenuhi panggilan pengadilan lebih dari tiga kali, itu bisa digunakan upaya paksa,” tegas Yuliani.

Pelaksanaan pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam ini mendapat pengamanan dari puluhan personel Polsek Abang dibantu TNI. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pelaksanaan sidang PS berjalan dengan lancar.

Untuk diketahui, objek tanah yang ditempati I Rundung (kini penggugat di PTUN) sebelumnya pernah digugat oleh para ahli waris I Ramia (saat ini tergugat intervensi) melalui peradilan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem. Perkara tersebut telah dimenangkan oleh pihak I Ramia. Bahkan, I Rundung kembali kalah dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. (Rk)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...