GATRADEWATA NEWS| BULELENG | Sabtu (27/2/2021) malam Komang Merta Alias Dongker (36 tahun) alamat Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa kecamatan seririt Kabupaten buleleng, Kadek sujana Alias Bontoan (46 Tahun) yang beralamat di banjar dinas dawan, Desa kalianget kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Putu Adi Wiranata Alias Lutung (37 tahun) alamat Banjar dinas kelodan D bubunan kecamatan Seririt Kabupaten buleleng. Ketut Muliawan Alias Lonto (45 tahun) alamat Banjar dinas menase desa Dencarik kecamatan Banjar Kabupaten buleleng. Sat Reskrim Narkoba polres Buleleng berhasil mengamankan pelaku.
Hasil pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Komang M Alias Dongker di rumahnya di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa sedang Bersama-sama dengan Komang IM Alias Iwan, kemudian dilakukan Penggeledahan rumah di miliknya dengan disaksikan oleh aparat desa , ditemukan 1 (satu) plastic warna hitam yang setelah dibuka berisi butiran kristal 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) potong pipet plastic warna merah muka yang salah satu ujungnya runcing dan 1 (satu) unit HP merk VIVO didalam kamar tidur miliknya. Menurut keterangan Komang M Alias Dongker bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama G.
Hasil pengembangan penyelidikan dari Komang M Alias dongker yang memperoleh barang dari Putu AW Alias Lutung kemudian dikembangkan kembali bahwa barang yang ditemukan dirumah tersangka Komang W Alias Dongker yang diantar oleh Putu AW Alias Lutung berasal dari Kadek S Alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kadek S Alias Bontoan serta dilakukan penggeledahan rumah di Banjar Dinas Enyung Sangiang Desa Kaliasem Kecamantan Banjar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga seseorang bernama Ketut M Alias Lonto. Didalam rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam pipa yang terbungkus karpet biru terdapat 14 (empatbelas) paket plastik flip yang masing-masing berisi diduga sabu-sabu dan 1 (satu) paket plastik yang berisi 5 butir pil yang berbentuk minion diduga exstasy dan barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) unit handpone masing-masing merek Huawei warna gold, dan 1 (satu) Handpone merek brandcode warna hitam, 1 (satu) kotak dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik flip kosong.
“jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang dapat disita Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng adalah dari ke empat pelaku sebanyak 885,32 gram brutto (877,76 gram netto) dan 5 (lima butir Inek dengan berat masing-masing 0,35, "cetus Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim narkoba AKP Picha Armedi, S.I.K., dan Kasubbag Humas Iptu I Gede Suamrjaya, S.H.
"kasus ini masih dalam pengembangan, "imbuhnya. (Mega)