Oknum Sulinggih I Wayan M, saat memberikan keterangan kepada JPU |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dituduhkan kepada I Wayan M yang diberitakan mengaku sebagai sulinggih ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yang diserahkan oleh Penyidik Polda Bali, Rabu (24/03/2021).
Perbuatan yang tidak patut yang dilakukan I Wayan M ini telah mencederai kehormatan bukan saja korban tetapi kehormatan para Sulinggih. I Wayan M telah disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar.
Barang bukti yang diserahkan ke JPU |
"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU, "Ujar Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati Bali.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita, dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU. Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan BB, IWM dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan.
"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif dimana pasal yg didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif dimana ada kekuatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, "Kasipenkum Kejati Bali.
Penahanan saat ini dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali dimana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil Swab Negatif. (Tim)