Mobil patroli pengawasan Hutan yang terlihat kembali yang sejak lama tidak terlihat keberadaannya. |
GATRADEWATA NEWS | JEMBRANA | Masyarakat Jembrana yang memiliki kawasan hutan, yang hampir 80,47 % berupa Kawasan fungsi Lindung, dengan luas 41.351,27 hektar atau 7,34 % dari luas pulau Bali, atau 31,61 % dari dari luas Kawasan Hutan Pulau Bali, atau 41,07 % dari luas daratan Kabupaten Jembrana.
Untuk menjaga kondisi tersebut terjaga dengan baik dari perilaku illegal logging, perambahan/pengawenan, pengembalaan ternak, dan lain sebagainya, maka diperlukan pengawasan dan patroli rutin. Kondisi tersebut melalui Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Ir. Made Dwi Maharimbawa, M.Si (2012), melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK), melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk sarana pengamanan hutan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kehutanan khususnya Program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan yang digelontorkan pusat sebesar Rp. 1,2 miliar lebih, untuk terwujudnya Pengelolaan Hutan Lestari, khususnya untuk pengadaan mobil pengawasan hutan yang selama ini menghilang kembali terlihat di kantor Dinas Perhubungan, kelautan dan perikanan, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari kondisi tersebut Dwi Maharimbawa menceritakan bantuan mobil pengawasan itu bersumber dari DAK (2012), dibidang kehutanan untuk pengawasan dalam bentuk patroli baik pengawasan dikawasan dalam maupun di luar kawasan hutan, yang pelaksanaannya tentu bersama dengan Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Saat disinggung soal keberadaan mobil patroli tersebut ia mengatakan bahwa Bupati selaku pelindung pengawasan dan pengendalian dalam kawasan tersebut, "Ya Kendaraan itu atas nama Bupati, jadi operasionalnya boleh dioperasionalkan oleh tim sampai 2017 , kegiatan saat itu sangat eksis, "jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan secara serabutan untuk menunjang operasional kabupaten jembrana. "Pernah juga dipakai oleh camat, satpol pp juga pernah pakai dalam rangka pengawalan, pernah juga dipakai maturan (sembahyang) sampai keluar daerah, yakni Banyuwangi. Operasionalnya memang kita tanggung di servicenya tidak termasuk BBM, "ujar Maharimbawa, di kantor Dinas,Selasa (09/03/2021).
Penggunaan yang seharusnya untuk melindungi hutan dalam bentuk pengawasan dan penggunaan anggaran yang berjalan, untuk biaya operasional perbaikan dan service sebesar Rp.10 juta inilah yang menjadi bahan yang hangat di masyarakat jembrana.
"Kewenangan itu sudah di provinsi, tetapi karena lahannya di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Jembrana dan pengawasan ini sudah tidak ada, jadi kendaraan itu kita gunakan disitu,"jelasnya.
Kondisi itu ia akui juga sudah dijelaskannya kepada pihak Polda Bali, bahwa kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan menggunakan kendaraan double cabin tersebut sampai saat ini. Keterangan tersebut tentu wajib dijelaskan oleh pihak terkait, dikarenakan pengadaan yang diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaan anggaran yang sejatinya milik rakyat, tentu para pihak yang berkaitan harus mampu menjawab dan mempertanggungjawabkan hal tersebut, terutama kepada masyarakat jembrana dan Bali pada umumnya, yang berharap dengan pengadaan tersebut terciptanya keamanan dan Hutan yang lestari.
Disinggung soal plat nomer merah (dinas) yang lenyap selama ini ia juga tidak menampik bahwa plat nomer tersebut ia mintakan kepada pihak samsat, "Saya tidak paham ya, karena situasi politik seperti ini menjadi seperti ini. Iya memang kita mintakan kepada samsat plat hitam sementara untuk dapat digunakan di mobil tersebut. Mobil itu dipinjamkan bervariasi bisa 1 sampai 2 bulan, "jelas kepala dinas yang eksis di jaman Bupati I Putu Artha. (Ray)