Kamis, 04 Maret 2021

Ketua Bumdes Tirtasari resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi ancaman 20 tahun penjara

 


GATRADEWATA NEWS | BULELENG | Pada tahun 2012 Desa Tirtasari kec. Banjar Kab. Buleleng mendapatkan dana program Gerbang sadu Mandara (GSM) dari pemprov. Bali sebesar Rp. 1.020.000.000(satu milyar dua puluh Juta rupiah). Yang dipergunakan sebesar Rp. 800.000.000(delapan ratus Juta rupiah) untuk kegiatan simpan Bumdes, kemudian sebesar Rp. 200.000.000(Dua Ratus Juta rupiah) di pergunakan untuk kegiatan operasional Bumdes. 

Sekitar dari tahun 2014 s/d 2017 di duga Gede Sukaraga (49 tahun) Selaku Ketua Bumdes Sadu Amerta  Desa Tirtasari. Beralamat Dusun Dangin Margi Desa Tirtasari kec. Banjar Kab buleleng. Melakukan pinjaman pinjaman  kredit  pada Bumdes Sadu Amerta dengan Menggunakan Nama - nama orang lain sebanyak 6(enam) untuk menjadi nasabah Bumdes, nama - nasabah yang di pinjam oleh Ketua Bumdes Gede Sukaraga adalah Made Suardana, Kadek Sumadana, Gede Sumika, Luh Putu Ayu Waliastiti, Putu Sutarmi, Gede Mertayasa. 

Saat dana itu cair selanjutnya di pergunakan oleh Ketua Bumdes untuk kepentingan pribadnya serta sebanyak 1(satu) orang nasabah Bumdes an.Putu Sugiarta yang mana pelunasan kreditnya tidak di setorkan ke kas Bumdes. namun di duga di pergunakan oleh Gede Sukaraga. Atas Dugaan tersebut Bumdes Sadu Amerta mengalami kerugian sebesar Rp. 87.634.364.72(Delapan puluh tujuh Juta Enam ratus tiga puluh empat rupiah koma tujuh dua sen). 

Atas perbuatan nya Gede S di jerat UU tindak pidana Korupsi dengan ancaman 4-20 tahun penjara. (Mega)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...