GATRADEWATA NEWS | BULELENG | Pada tahun 2012 Desa Tirtasari kec. Banjar Kab. Buleleng mendapatkan dana program Gerbang sadu Mandara (GSM) dari pemprov. Bali sebesar Rp. 1.020.000.000(satu milyar dua puluh Juta rupiah). Yang dipergunakan sebesar Rp. 800.000.000(delapan ratus Juta rupiah) untuk kegiatan simpan Bumdes, kemudian sebesar Rp. 200.000.000(Dua Ratus Juta rupiah) di pergunakan untuk kegiatan operasional Bumdes.
Sekitar dari tahun 2014 s/d 2017 di duga Gede Sukaraga (49 tahun) Selaku Ketua Bumdes Sadu Amerta Desa Tirtasari. Beralamat Dusun Dangin Margi Desa Tirtasari kec. Banjar Kab buleleng. Melakukan pinjaman pinjaman kredit pada Bumdes Sadu Amerta dengan Menggunakan Nama - nama orang lain sebanyak 6(enam) untuk menjadi nasabah Bumdes, nama - nasabah yang di pinjam oleh Ketua Bumdes Gede Sukaraga adalah Made Suardana, Kadek Sumadana, Gede Sumika, Luh Putu Ayu Waliastiti, Putu Sutarmi, Gede Mertayasa.
Saat dana itu cair selanjutnya di pergunakan oleh Ketua Bumdes untuk kepentingan pribadnya serta sebanyak 1(satu) orang nasabah Bumdes an.Putu Sugiarta yang mana pelunasan kreditnya tidak di setorkan ke kas Bumdes. namun di duga di pergunakan oleh Gede Sukaraga. Atas Dugaan tersebut Bumdes Sadu Amerta mengalami kerugian sebesar Rp. 87.634.364.72(Delapan puluh tujuh Juta Enam ratus tiga puluh empat rupiah koma tujuh dua sen).
Atas perbuatan nya Gede S di jerat UU tindak pidana Korupsi dengan ancaman 4-20 tahun penjara. (Mega)