Penyelidikan terhadap para saksi korupsi LPD Gerogak |
GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Tentang kelanjutan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yang tidak benar, yang dilakukan oleh pengurus lembaga perkreditan Desa Gerogak Buleleng dan dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor kejaksaan negeri Tabanan.
Setelah menetapkan 3 Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng, Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Untuk hari ini, Senin, 1 Maret 2021, terdapat 8 orang saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka. Saksi-saksi ini merupakan dari Pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya.
"para saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum, dan hari ini kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang Jaksa Penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng dan kurang lebih total jumlah 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka, "Ujar Luga Harlianto dalam keterangan persnya.
Sedangkan dalam Penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan hari ini bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Adapun saksi yang hari ini dilakukan pemeriksaan yaitu 3 orang yang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pemeriksaan 3 orang saksi untuk 6 orang tersangka dalam 2 berkas perkara hari ini berjalan dengan lancar,"Pungkas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali. (Tim)