Selasa, 30 Maret 2021

Golkar Bali harap dari 120 T, Bali bisa dapat 10 % dari Dana Bagi Hasil

 

Golkar Provinsi Bali 

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Potensi alam Bali merupakan daya tarik pariwisata yang juga merupakan berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara, ini menjadi perhatian sangat serius oleh Partai Golkar Bali. Dana bagi hasil yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Golkar Bali melihat bahwa dalam implementasinya tidak berlaku adil dan memiliki keselarasan bagi daerah Bali dan lainnya.

Golkar Bali ingin memperjuangkan bahwa Bali yang tidak mempunyai sumber daya alam (mineral) justru sepertinya tidak merasa adil, karena dalam undang-undang tersebut  tidak satu pasal pun yang menyangkut tentang sumber daya lainnya. Golkar Bali berharap bahwa sumber daya lainnya itu menyangkut sektor pariwisata yang merupakan andalan pulau Bali.

Untuk hal tersebut DPD Partai Golkar Provinsi Bali akan membahas lebih jauh dalam webinar, yang harapannya agar potensi alam Bali dapat diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 serta bertujuan untuk merumuskan pemikiran dari berbagai pihak baik pemangku kebijakan, kalangan akademisi dan tokoh masyarakat guna merumuskan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofinya.

"Rencananya dilaksanakan secara online dan offline pada Jumat, 2 April 2021 mendatang di Kantor DPD Golkar Bali. Dan penanggung jawab Webinar ini yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr.I Nyoman Sugawa Korry, SE., M.M, Ak,CA dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, MM, " ujar Ketua Webinar Drs.Dewa Made Suamba Negara,M.Si yang didampingi anggota Ketut Suwandhi, S.Sos dan Wakil Ketua merangkap Pengarah Dr.Drh. Komang (Kos) Suarsana, MMA dalam keterangannya di DPD Partai Golkar Bali, Senin (29/03/2021).

Dengan pengarah I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH, Wakil Ketua merangkap Pengarah I Nyoman Agus Satuhedi, S.Sos, Wakil Ketua Merangkap Koordinator IT Putu Gede (Iwan) Indriawan Karna, SH, Sekretaris D.A.P.Sri Wigunawati, S.Sos, SH, M.Si dan Wakil Sekretaris Merangkap Notulen Muammar Kaddafi, SH.

"Tujuan lain dari webinar ini adalah  untuk menyatukan langkah seluruh komponen masyarakat Bali agar bersama-sama memperjuangkan peluang agar potensi alam Bali dapat menjadi bagian dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dari 120 Triliun yang diterima Pusat dari Bali, Golkar Bali berharap Dana Bagi Hasil yang diterima Bali bisa mencapai 10 persennya yang akan dibagi ke 9 kabupaten dan kota, "jelasnya.

Dalam hal ini Partai Golkar Bali ingin mengambil langkah-langkah untuk dapat memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, dan juga nantinya hasil pemikiran yang diperoleh dari webinar ini akan dirumuskan menjadi sebuah buku dan dibedah untuk selanjutnya diberikan kepada seluruh pemangku jabatan Bali maupun pusat. 

"Semua itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bali secara luas, "tutup Sugawa Korry selaku ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. (Ray)

(Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004) klik untuk Link


Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...