Kamis, 25 Maret 2021

AWK menghimbau Hotel tak lagi memonopoli pantai

 

AWK bersama managemen puri santrian

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa yang sering disebut AWK bergerak mendatangi tempat yang sempat menjadi heboh oleh tangisan akun IG @mirahsugandhi pada waktu yang lalu.

Ancaman dari Mirah yang akan mem-Viralkan perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap dirinya membuahkan hasil yang baik, mungkin ini akan berdampak bagi seluruh pengusaha Hotel yang sering mengklaim sepihak wilayah pantai didepan Hotel tempatnya berusaha, sekarang mereka akan berpikir 2 kali untuk memperlakukan hal yang sama.

"Ah sering kok kita mendapat perlakuan yang begitu, bukan hanya hotel itu saja (Puri Santrian) beberapa hotel disini juga begitu, moga dengan AWK hadir tidak lagi seperti itu. Kita juga tidak mencuri, "ketus pengunjung pantai yang tak mau dituliskan namanya. AWK diinfokan turun bersama pemerintah kota, kementerian dan DPRD Denpasar ke Hotel Puri Santrian Sanur, Kamis (25/03/2021).

Terkait pengusiran WNI di Pantai milik Publik di lokasi Hotel Puri Santrian adalah  Wilayah Konservasi Fase 1 Pengamanan Pantai oleh pemerintah. Secara Undang-undang ada Sanksi Ke Hotel Yang Melanggar Undang-undang. 


Dijelaskan melalui pers release AWK DPD RI pertemuan dengan pihak management Puri Santrian mendapatkan keputusan,

1.Menerima permintaan maaf Manajemen Hotel khususnya terkait dgn viral pengusiran WNI oleh satpam dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

2.Mendukung Pemerintah kota memberikan teguran dan jika mengulang akan diberi sanksi SP hingga eksekusi.

3. Momentum merapikan sepadan pantai diseluruh Bali sesuai aturan per-UU termasuk Peraturan Presiden 2016.

4. AWK meminta Kementrian Dalam hal ini Balai BWS Bali Penida untuk membentuk tim PKMPP di Denpasar dan mendata garis Pantai agar tidak ada pelarangan WNI beraktifitas.

5. Termasuk menata garis pantai dari Matahari Terbit hingga Mertasari. AWK mengingatkan ada 100 Meter garis sepadan Pantai yg bisa dimanfaatkan PUBLIK.

6. Hotel TIDAK BERHAK melarang warga negara memanfaatkan wilayah Pantai yang dikuasai negara. Termasuk menertibkan bangunan bangunan yg berdiri diatas sempadan.

7.  AWK mempertimbangkan pemasangan PLANG AREA PUBLIK disetiap titik hotel di Bali.

8. AWK mengingatkan konsekwensi hukum dan gugatan rakyat (class action) jika ada Pantai dilarang untuk Publik.

9. AWK meminta kepada Cyber Crime Polri dan @kemenkominfo untuk memPROSES HUKUM hotel yg mencantumkan “private beach” Dalam media promosi hotel karena melanggar undang-undang.

Ida Bagus Ngurah Kumbayana sebagai pemilik Hotel Puri Santrian dengan sigap telah beritikad baik untuk melaksanakan arahan pemerintah maka dengan ini AWK menganggap kasus ini selesai.

Selanjutnya proses administrasi akan disampaikan usai rapat Senator. "FYI Hotel Santrian Grup berusia 40 tahun dan selama ini telah memperkerjakan 1200 Semeton Hindu Bali yg harus dihargai kontribusinya dan sejak pandemi hotel ini terus beroperasi dan tidak ada PHK semeton Bali, "ujar AWK. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...