Ida Bagus Arimbawa, Camat Abiansemal |
GATRADEWATA NEWS| BADUNG | Kisruh Pemilihan Perbekel (pilkel) di Desa Angantaka camat Abiansemal ikut berbicara saat ditemui awak media. Menurutnya Keabsahan coblosan surat suara simetris yang menjadi polemik dalam Pemilihan Perbekel Angantaka, Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa S.Sos menyebutkan hal itu kembali kepada aturan yang berlaku.
"Menjawab sah tidaknya coblosan surat suara tersebut kembali kepada aturan yang sudah ada. Sejatinya sudah disosialisasikan dalam Bimtek-Bimtek kepada pejabat. Artinya kita kembalikan kepada ranah yang ada, regulasi," tandas Mas Arimbawa.
"Itu ada di Peraturan Bupati dan tata tertib turunan yang bersifat teknis. Nanti kita perlu kaji dan meneliti lebih lanjut", imbuh Camat Abiansemal.
Ketika dikonfirmasi lebih dalam lagi apakah pencoblosan surat suara simetris tersebut sah atau tidak sah, Mas Arimbawa terkesan gelagapan dan tidak memberikan pernyataan yang jelas. "Nika tityang (itu saya) tidak ini, tata tertibnya tyang tidak tahu detil. Tyang tidak berani menyimpulkan ini sah atau tidak nggih. Kembalikan ke peraturan dan tata tertib yang ada di desa," ujarnya.
Ia tak menampik telah mendapat informasi tentang 581 surat suara tidak sah berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. "Kami tahu secara administratif berdasarkan laporan tertulis hasil pleno rekapitulasi suara. Tahunya dari sana," ucapnya lagi.
Ia menjelaskan coblosan surat suara simetris bisa terjadi karena banyak faktor. "Tetapi saya mengakui tingkat partisipasi pemilihnya tinggi. Kita perlu kaji apakah teknisnya saat pemberian surat suara yang kurang tepat atau pola lipatan yang mendukung terjadinya lipatan pola simetris ini. Kadang-kadang, maaf ini, faktor seni melipat suara itu menentukan. Saking semangatnya masyarakat, saking militannya kepada calon. Begitu dibuka, ada foto calon dilihat langsung dicoblos. Nembus mungkin lambang calon kandidat atau kop surat suara di bawahnya. Itu mungkin. Baru mungkin," ungkapnya lebih lanjut.
"Kalau tuntutan hukum ada, selaku peserta tergugat. Karena apapun secara tanggungjawab moril kami selaku tatanan pemerintahan mulai dari Bupati, Dinas PPMD, kami pemerintahan desa akan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas yang dibolehkan sesuai aturan yang berlaku. Pihak pemkab (Badung) yang telah menyiapkan 7 kuasa hukum untuk kami," pungkas Mas Arimbawa. (Tim)