Gunthar HGB (Sumber foto IG. Gunthar Bachroemsjah) |
GATRADEWATA NEWS| JAKARTA | Mungkin bagi orang yang belum mendengar cerita pilu perjuangan kader berkarya dari bawah untuk mewujudkan sebuah partai yang diakui oleh negara akan merasa Jumawa. Banyak kader bergerak berdasarkan kemampuan tekat serta financialnya sendiri dalam membangun sebuah Partai Berkarya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa hadirnya HMP (Hutomo Mandala Putra) sebagai ketua umum adalah mengambil posisi yang dapat membantu mengisi secara ketokohan, kinerja, dan financial dari Partai Berkarya, agar mesin partai kedepannya bisa menjadi partai yang besar, disegani dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Tetapi kader-kader seluruh Indonesia tidak merasakan kehadiran sosok yang didambakan itu. Dari kondisi itulah banyak dari kader Partai Berkarya ingin perubahan yang berarti bagi keberlangsungan Partai yang dibentuk dari tangan dan usahanya sendiri. Kondisi main pecat dan tak mengindahkan aturan main partai membuat karma yang tak terelakkan.
Alih-alih menjadi partai besar, Partai Berkarya mengalami kegagalan untuk lolos menjadi ambang batas parlemen 4 persen, terutama Bali yang porak poranda dan hasilnya pun nihil, apa yang diharapkan menjadi sirna untuk meraih minimal DPRD tingkat I dan Tingkat II.
Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah yang merangkap sebagai wabendum (wakil bendahara umum) dan Korwil (kordinator wilayah) Bali menjadi geram dan memperjuangkan apa yang tidak dilihatnya suatu bentuk keadilan. "Saya kecewa sekali, kader-kader kita yang tidak tidur sampai kerja larut malam, dan berdarah-darah dalam meloloskan partai Berkarya ini tidak dihargai oleh mereka yang merasa baru dapat jabatan, "ujarnya.
Kini posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) di Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Berkarya (Beringin Karya), juga menyampaikan perjuangannya melalui jalur hukum yang menepis isu-isu penggulingan kembali.
"Sebelum lembaga peradilan memutuskan In Kracht Van Gewijsde maka kepengurusan masih tetap sesuai dengan SK yang di keluarkan Menhukam RI yaitu SK nomor Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 sebagai SK terakhir yang dikeluarkan Menhukam RI,"tegas Gunthar yang gemar makan sate lilit (sate ikan khas Bali) ini, jumat (19/02/2021).
Ia juga berpesan kepada anggota DPRD yang bertugas di daerah untuk tidak ragu-ragu mengkomunikasikan ke DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) jika ada hal hal yang harus diluruskan. Ia juga menjelaskan sehubungan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari selasa 16 Februari 2021 pada perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Dimana dalam putusan tersebut, mengabulkan gugatan Penggugat dimana DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) sebagai tergugat II Intervensi:SK Kemenhukam RI Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 tentang tentang pengesahan perubahan susunan Pengurus AD/ART Partai Berkarya periode 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020
Dengan ini dinyatakan bahwa proses-proses yag dijalani mulai dari persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) hingga pelaksanaanya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan dengan bersandar pada aturan main organisasi yaotu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya dan pengaturan perundang undangan yang berlaku. Dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK Tersebut di atas.
"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas dua (2) SK Kemenhukam RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dan mengajukan upaya BANDING atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," pungkasnya semangat. (Ray)
.......
Klik pdf Pernyataan resmi ketua umum Partai Berkarya (Beringin Karya)