Anak-anak mulai beradaptasi terhadap ketentuan aturan dari Kemendikbud dengan belajar di rumah. (Ilustrasi akan belajar di taman sekitar apartemen) |
GATRADEWATA NEWS|JAKARTA| Lantaran pandemi Covid-19 yang kian meningkat, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memutuskan untuk tidak menggelar ujian nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun ini.
Walau demikian Nadiem Makarim menyatakan bahwa Ujian Sekolah (US) tetap ada, tetapi diserahkan kepada pihak sekolah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.
"Berkenaan dalam persebaran Covid-19 yang masih timggi, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka Kami meniadakan UN dan Ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada September mendatang, "jelasnya (04/02).
Dalam keterangannya, UN dan Ujian Kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini. Kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan dapat dinilai setelah menyelesaikan sejumlah hal, seperti menjalankan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19 dengan dibuktikan dari rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan juga mengikuti ujian yang diadakan oleh sekolah.
Ujian yang dimaksud ada beberapa bentuk. Yakni, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai sikap/perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kondisi itu juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan progran paket A, B, C, dimana ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan.
"Hasil ujian tingkat satuan pendidikan wajib dimasukan data pokok pendidikan, "jelasnya.
Dalam kondisi ini bisa dinyatakan bahwa sekolah merupakan tempat yang paling berhak menilai si anak didik layak diberikan kelulusan atau nilai baik yang tidak bisa diketahui oleh sistem penilaian setara UN. (Ray)