Rabu, 20 Januari 2021

Warga melawan BPD Bali, Polisi SP3

 

Kasus di SP3 

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR|Pelaporan warga tentang sengketa tanah antara warga dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang dipantau warga bertahun-tahun berakhir Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian. Hadiah tahun baru yang menyakitkan bagi warga masyarakat yang mencari keadilan, yang dilayangkan sejak tahun 2015 di SP3 Polresta Denpasar.

Pelaporan yang diadukan oleh I Kadek Mariata tentang dugaan BPD Bali yang telah menyerobot lahan miliknya atas dugaan tindakan pidana penyerobotan lahan dan memasukkan keterangan palsu pada akte otentik miliknya berbuntut kekecewaan. Ini dikarenakan polisi telah menghentikan penyidikan atas kasusnya yang ditunggu kejelasannya selama 5 tahun.

I Kadek Mariata selaku perwakilan keluarga menuturkan bahwa bukti-bukti seperti warkah asli dan sertifikat tanah seluas 3,88 are di Jalan Gadung Denpasar yang masih dipegang pihaknya merasakan seperti dizolimi negara sendiri.

“Saya menyimpan warkah dari leluhur bahkan BPN katakan penerbitan sertifikat SHM 204 adalah telah sesuai. Kami menempati lahan tersebut itu dari leluhur kami secara turun temurun, bahkan sebelum BPD lahir leluhur kami sudah menempati. Apakah karena lawannya BPD kami diperlakukan seperti ini?, "jelasnya, sabtu (16/01/2021).

Umar Ibnu Alkhatab (batik merah), ditemui saat bincang santai dengan Pangdam Udayana (Mayjen TNI Maruli Simanjuntak)

Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan keluarganya tidak pernah meminjam, meminjamkan dan mencari kredit di BPD. "Mohon dijelaskan secara detail bagaimana yamg dikatakan tidak dapat cukup bukti, dan apalagi yang dibutuhkan, kami ingin penjelasan lebih lengkap tentang diberhentikannya kasus ini oleh polisi, "jelas Kadek Mariata.

Pelaporan Polisi menurut keterangannya, sudah ia lakukan jauh sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipegang BPD Bali. Dirinya menjelaskan bahwa dirinya akan berjuang dalam mencari keadilan dan kebenaran sampai dimanapun. 

Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang sempat ditemui di Pujasera pojok Sudirman ini menyarankan bahwa sebaiknya bukti baru yang dimiliki bisa membuka kembali SP3, "Sebaiknya satgas mafia tanah kepolisian bisa turun dan mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali ini. Kasus ini di praperadilankan saja agar bisa membuka kembali SP3 ini dengan bukti-bukti baru yang dimiliki, "jelasnya secara singkat dalam acara ngopi bareng pangdam udayana (Mayjen TNI Maruli Simanjuntak) yang baru. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...