Minggu, 24 Januari 2021

Mencari titik temu Desa Adat Bali yang sejatinya sudah berabad-abad mengayomi pulau Bali


Wayan Subawa (kiri), Sugawa Korry (tengah), Putra Sukahet (kanan)
GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Berbagai permasalahan Desa Adat yang dipayungi oleh hukum peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, sepertinya  makin diperhatikan banyak kalangan. DPD Partai Golkar Provinsi Bali melihat hal ini sebagai bagian dari tanggungjawab sosialnya, ini dibuktikan dengan digelarnya Webinar dengan tajuk Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan, Jumat (22/01/2021) di Kantor DPD Provinsi Partai Golkar, di Denpasar.

Narasumber yang hadir saat itu adalah Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H.,M.H.; Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U.; Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum.; Drs I Nyoman Wiratmaja, M.Si.; Dr. I Ngurah Suryawan,S.Sos., M.Si. Webinar dipandu moderator Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., S.H ,M.Si.

Sugawa Korry menuturkan bahwa, "Desa adat merupakan ujung tombak pelestarian adat, agama serta budaya. Desa adat adalah Aset luhur Bali yang kita akan selalu jaga penguatannya, itu adalah posisi Golkar saat ini,"ujarnya.

Narasumber Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U., bahwa Desa Adat wajib berkoordinasi dengan lembaga sosio-kultural lainnya di kawasan sekitar seperti subak, bendega dan desa adat lain. "Tapi saat ini yang terjadi adalah munculnya friksi Desa adat dengan subak, bendega dan ini menghilangkan prinsip kesepadanan, hal inilah yang harus diciptakan wadah koordinasi antara Desa Adat dengan lembaga sosio-kultural lainnya di akar rumput, "jelasnya.

Narasumber lainnya Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H.,M.H.,menuturkan pula gerakan ini jangan hanya sekedar lips servis semata tetapi konsep bekerja bersama (konsep ko-eksistensi Desa Adat). Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum., menjelaskan menurut perspektif penyusunan peraturan perundang-undangan tentang Desa Adat di Bali. Yang dalam pencantuman dasar hukum dari definisi Desa Adat, sehingga aspek penormaan lainnya dapat menimbulkan semacam kerancuan dan pertanyaan hukum, "Sehingga ini dapat berpotensi bisa menciptakan tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Bak gayung bersambut, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia yang dalam jumpa persnya di kantor MDA, Renon, Denpasar  (23/01/2021), I Made Wena menyampaikan bahwa Bali mempunyai 1.493 Desa Adat yang berada di seluruh wilayah kabupaten dan kota se Bali. Dalam hal lembaganya telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru pada 1.400 desa adat.

"650 di antaranya sudah diberikan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP),"ujarnya dalam jumpa pers. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP_Sekarang MDA) yang secara kelembagaan mengayomi lembaga turunannya ini MMDP (kabupaten) dan MADP (kecamatan), yang rata-rata Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Tabanan sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MADP dan MMDP dan dianggap syah oleh MDA. Sedangkan Desa Adat yang berada di Bangli, Buleleng, Karangasem, Gianyar, Klungkung dan Jembrana rata-rata merasa tidak memerlukan surat pengakuhan atau pengukuhan prajuru sehingga tidak dikeluarkan oleh MADP dan MMDP.

Tetapi diberitakan disana sesuai surat edaran MDA Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang proses 'ngadegang' bendesa adat atau sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19, ada 250 Desa Adat belum dapat diterbitkan oleh MDA Bali karena masih ada permasalahan administrasi yang belum dilengkapi. "Beberapa administrasi yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MDA Bali seperti permohonan pengukuhan, berita acara pelaksanaan musyawarah pemilihan dan susunan pengurus yang harus dikukuhkan, "sebut Wena.

Dalam hal ini Ia juga menjelaskan bahwa perlu adanya rekomendasi dari MDA kecamatan dan kabupaten, foto proses musyawarah pemilihan prajuru, serta harus ada pararem sebagai dasar hukum yang sah dalam melakukan pemilihan prajuru adat. "Dan semua itu dapat diunggah (upload) melalui laman website resmi MDA. Sementara berkas asli dari berbagai syarat tersebut diserahkan pada saat mengambil surat pengukuhan atau pengakuan di kantor MDA Bali. Bila sudah lengkap tidak lebih dari satu haru SK tersebut pasti keluar, "ujarnya.

Lain halnya ditempat yang terpisah, I Wayan Subawa SH MH selaku Bendesa Adat Pagan yang mengayomi 28 banjar adat dan banjar Tempekan, mengungkapkan bahwa Desa Adat itu memiliki permasalahannya sendiri dalam lingkungannya atau 'drestha'-nya sendiri. Ia mengomentari soal Webinar Partai Golkar bahwa dia sangat setuju dengan wacana yang diungkapkan oleh masibg-masing narasumber, (23/01/2021).

Menurutnya bahwa keunikan Adat Bali adalah pada perbedaannya, "Menurut saya justru perbedaan yang ada di masing-masing Desa Adat inilah yang menarik, bila tidak berbeda dan kesannya satu kesatuan adalah tidak menarik lagi, "ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya merasa bahwa kewenangan Desa Adat dalam mengambil keputusan adalah untuk kepentingan dan sesuai dengan kebutuhannya sendiri di lingkungan Adatnya sendiri, "Jangan sampai kepentingan ini diambil alih oleh kewenangan diatasnya, dan ini akan mengakibatkan rancunya keputusan dan kepentingan masing-masing Desa Adat untuk lingkungannya sendiri,"tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa soal tanggungjawab terhadap bantuan yang dihembuskan di masyarakat haruslah lebih sederhana, "Saya harap pertanggungjawaban ini haruslah lebih sederhana, karena tidak semua prajuru Desa Adat memahami hal ini secara akuntable. Tidak mungkin kalo prajuru Adat di Kota itu harus terjun ke daerah lain yang belum memahami secara benar bentuk pertanggungjawaban yang Akuntable," jelasnya, sambil menganjurkan bimbingan terlebih dahulu ke seluruh Desa Adat sebelum melakukan hal ini.

"Saya akan berusaha datang dan berbicara bila ada nantinya pertemuan  yang melibatkan seluruh Desa Adat Se Bali. Kan selama ini belum ada hal itu, dan saya masih mendengar dari kawan-kawan wartawan saja, "pungkasnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...