Dewa Sudarsana menjelaskan apa yang dialaminya, air hujan yang merusak temboknya akibat terlalu 'mepetnya' tembok GOR, dan suara berisik yang ditimbulkan |
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Polemik GOR Pranita belum juga usai, berdasarkan pengaduan warga masyarakat yang merasa terganggu atas suara berisik dan juga terlalu mepetnya bangunan Gedung Olahraga bulu tangkis ini, membuat satpol pp kembali turun ke lapangan, (15/01/2021).
Dewa Putu Sudarsana tetangga sebelah menyebelah sungguh dibuat geram oleh ulah pemilik Gedung Olahraga tersebut, karena diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. "Saya merasa heran mengapa masih saja beroperasi, sedangkan belum memiliki IMB. Seperti memiliki orang kuat dibelakangnya?, "ujar Dewa Sudarsana siang itu.
Tami (mangku) yang menjadi ketua koordinator lapangan berjanji akan melaporkan kejadian ini kepada atasannya |
Ia juga menambahkan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah kawasan tempat tinggal tidaklah boleh digunakan untuk syarat pengajuan ijin usaha atau bisnis, ia harus merubah terlebih dahulu. Mediasi yang sudah dilakukan selama 2 kali ditahun 2020 menjadi 'mentah', karena syarat yang diajukan sebagai kesepakatan perdamaian tidak juga kunjung dipenuhi.
Berita sebelumnya,
Dihubungi awak media melalui pesan Whatapps, I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kasatpol PP Kota Denpasar, mengatakan bahwa, "Pemilik sudah pernah diperiksa di pol pp kota. Pada saat pemeriksaan pemilik sudah menunjukan bukti-buktu perijinan, "jawabnya.
Ini merupakan berkas awal, dan menurut Dewa Sudarsana ini bukan merupakan ijin, tapi syarat pertama mengajukan ijin harus sesuai dengan kriteria perundangan yang berlaku |
Ia juga mengatakan bahwa petugas yang sudah terjun ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Tami itu berdasarkan pelaporan melalui telpon ke salah satu kepada bidangnya. "Akhirnya kabid tiang (saya) menyikapi untuk ngecek dan ngecek kembali. Setiap pengaduan masuk pasti ditindak lanjuti, "jawabnya singkat pada pesan whatapps, (15/01/2021).
Tapi pihak Dewa Sudarsana tetap tidak memahami maksud tidak ditindaknya gedung olahraga itu atas pengaduannya, karena menurutnya belum dipenuhinya syarat-syarat yang disepakati dalam mediasi sebelumnya, yaitu antara lain adalah seperti 1. Pasang peredam suara di dalam lapangan khususnya bagian barat, mencegah kebisingan.
2. Parkir tidak menghalangi warga (kami keluar masuk rumah)
3. Limbah air hujan tidak masuk ke barat, yang dijelaskan bahwa talang air yang dibuat menekuk air hujan jatuh diatas genteng kami pada bagian belakang.
"Cek Kolom KDB yang menjadi syarat utama Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) adalah yang boleh dibangun. Lihat GSB/GSP/GSS hrs mundur 2.5 meter dari batas bidang tanahnya. Artinya bangunan GOR PRANITHA sudah melanggar dari semua aspek prasyaratan dari SKRK, kenapa sulit sekali mereka menindak, "ujarnya kepada awak media.
'Mepet' menimbulkan suara berisik yang mengganggu, bila terus tidak dihiraukan bisa menimbulkan tindakan yang tidak diinginkan akibat strees akibat kebisingan |
Ia juga berpesan mengapa sulit sekali menegakkan aturan yang sudah tertuang didalam aturan perundang-undangan yang berlaku, "sudah jelas ini melanggar tetap masih bisa beroperasi, kadang polemik ini bila tidak diatasi dengan baik tidak menutup kemungkinan karena strees dan tekanan suara berisik, masyarakat yang gak tahan bisa saja berbuat main hakim sendiri. Ini lucu…, "pungkasnya. (Ray)