Gatra Dewata mempunyai karakter Pesonamu Inspirasiku, yang lahir dari pengamatan dan rasa kita melihat sesuatu dan menarik serta membuat kita jadi lebih tahu informasi yang terupdate tentang sekitar, news, olahraga, kriminal, pendidikan, spiritual, politik, kesehatan
GATRADEWATA NEWS|BADUNG| Media gathering sederhana yang dilakukan J&T Express dengan para awak media di salah satu restoran di Tuban Badung Bali, Sabtu (30/01/2021). Merupakan pertemuan dalam rangka silahturahmi agar komunikasi tetap terjaga, dalam rangka mengawal program-program kerja sosial yang akan dilakukan oleh J&T di Bali kedepan.
"Kami mengharapkan dukungan dari temen-temen media dalam operasi di wilayah kerja. Ratusan outlet J&T sudah ada di Bali," jelas Adriansyah yang juga didampingi oleh Supervisor Agent J&T Express Denpasar, Agung S dan Made Sukada Asisten Regional J&T Express Denpasar.
Ia berharap media bisa lebih dekat mendengar masukan dari masyarakat tentang informasi negatif maupun positif terhadap perusahaan, "bila ada informasi negatif tentang kami mohon dilaporkan, kami akan berusaha perbaiki. Bila positif tentu harapan saya untuk kawan-kawan media bisa disebarkan, "ujarnya.
Ardinasyah menyebutkan dirinya memiliki pengalaman kehidupan di Bali dan ia juga akan ikut berpartisipasi kepada pemangku yang tulus melayani umatnya disaat pandemi, "Kami akan bahas hal tersebut, bila nanti ada kesempatan lagi kita mau juga sedikit membantu para pemangku (Pinandita) yang benar-benar membutuhkan, "ujarnya.
Rasa empati J&T Express kepada Pinandita ini memiliki sebab, baginya 'pemangku' memiliki peran penting dalam Budaya dan Agama di Bali, yang mana budaya dan tradisi Bali tidak dapat dipisahkan dengan Agama Hindu, dimana Bali merupakan magnet pariwisata Dunia.
"saat ini masyarakat Bali lagi merayakan hari raya Saraswati, saya selaku perwakilan J&T HQ Jakarta, mengucapkan selamat merayakan hari raya Saraswati kepada masyarakat Bali yang lagi merayakannya. Dan mengenai perhatian khusus kepada 'pemangku', saya yakin hal ini juga akan ikut menjaga budaya di Bali, "jelasnya.
Dan Menurut info yang Ia dapatkan, "pemangku adalah memiliki peran yang penting di tatanan masyarakat paling bawah yang masih perlu perhatian, "terang Adriansyah Selaku Assisten Ceo J&T Express - HQ. (Ray)
Wayan Subawa (kiri), Sugawa Korry (tengah), Putra Sukahet (kanan)
GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Berbagai permasalahan Desa Adat yang dipayungi oleh hukum peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, sepertinya makin diperhatikan banyak kalangan. DPD Partai Golkar Provinsi Bali melihat hal ini sebagai bagian dari tanggungjawab sosialnya, ini dibuktikan dengan digelarnya Webinar dengan tajuk Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan, Jumat (22/01/2021) di Kantor DPD Provinsi Partai Golkar, di Denpasar.
Narasumber yang hadir saat itu adalah Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H.,M.H.; Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U.; Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum.; Drs I Nyoman Wiratmaja, M.Si.; Dr. I Ngurah Suryawan,S.Sos., M.Si. Webinar dipandu moderator Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., S.H ,M.Si.
Sugawa Korry menuturkan bahwa, "Desa adat merupakan ujung tombak pelestarian adat, agama serta budaya. Desa adat adalah Aset luhur Bali yang kita akan selalu jaga penguatannya, itu adalah posisi Golkar saat ini,"ujarnya.
Narasumber Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U., bahwa Desa Adat wajib berkoordinasi dengan lembaga sosio-kultural lainnya di kawasan sekitar seperti subak, bendega dan desa adat lain. "Tapi saat ini yang terjadi adalah munculnya friksi Desa adat dengan subak, bendega dan ini menghilangkan prinsip kesepadanan, hal inilah yang harus diciptakan wadah koordinasi antara Desa Adat dengan lembaga sosio-kultural lainnya di akar rumput, "jelasnya.
Narasumber lainnya Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H.,M.H.,menuturkan pula gerakan ini jangan hanya sekedar lips servis semata tetapi konsep bekerja bersama (konsep ko-eksistensi Desa Adat). Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum., menjelaskan menurut perspektif penyusunan peraturan perundang-undangan tentang Desa Adat di Bali. Yang dalam pencantuman dasar hukum dari definisi Desa Adat, sehingga aspek penormaan lainnya dapat menimbulkan semacam kerancuan dan pertanyaan hukum, "Sehingga ini dapat berpotensi bisa menciptakan tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Bak gayung bersambut, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia yang dalam jumpa persnya di kantor MDA, Renon, Denpasar (23/01/2021), I Made Wena menyampaikan bahwa Bali mempunyai 1.493 Desa Adat yang berada di seluruh wilayah kabupaten dan kota se Bali. Dalam hal lembaganya telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru pada 1.400 desa adat.
"650 di antaranya sudah diberikan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP),"ujarnya dalam jumpa pers. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP_Sekarang MDA) yang secara kelembagaan mengayomi lembaga turunannya ini MMDP (kabupaten) dan MADP (kecamatan), yang rata-rata Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Tabanan sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MADP dan MMDP dan dianggap syah oleh MDA. Sedangkan Desa Adat yang berada di Bangli, Buleleng, Karangasem, Gianyar, Klungkung dan Jembrana rata-rata merasa tidak memerlukan surat pengakuhan atau pengukuhan prajuru sehingga tidak dikeluarkan oleh MADP dan MMDP.
Tetapi diberitakan disana sesuai surat edaran MDA Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang proses 'ngadegang' bendesa adat atau sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19, ada 250 Desa Adat belum dapat diterbitkan oleh MDA Bali karena masih ada permasalahan administrasi yang belum dilengkapi. "Beberapa administrasi yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MDA Bali seperti permohonan pengukuhan, berita acara pelaksanaan musyawarah pemilihan dan susunan pengurus yang harus dikukuhkan, "sebut Wena.
Dalam hal ini Ia juga menjelaskan bahwa perlu adanya rekomendasi dari MDA kecamatan dan kabupaten, foto proses musyawarah pemilihan prajuru, serta harus ada pararem sebagai dasar hukum yang sah dalam melakukan pemilihan prajuru adat. "Dan semua itu dapat diunggah (upload) melalui laman website resmi MDA. Sementara berkas asli dari berbagai syarat tersebut diserahkan pada saat mengambil surat pengukuhan atau pengakuan di kantor MDA Bali. Bila sudah lengkap tidak lebih dari satu haru SK tersebut pasti keluar, "ujarnya.
Lain halnya ditempat yang terpisah, I Wayan Subawa SH MH selaku Bendesa Adat Pagan yang mengayomi 28 banjar adat dan banjar Tempekan, mengungkapkan bahwa Desa Adat itu memiliki permasalahannya sendiri dalam lingkungannya atau 'drestha'-nya sendiri. Ia mengomentari soal Webinar Partai Golkar bahwa dia sangat setuju dengan wacana yang diungkapkan oleh masibg-masing narasumber, (23/01/2021).
Menurutnya bahwa keunikan Adat Bali adalah pada perbedaannya, "Menurut saya justru perbedaan yang ada di masing-masing Desa Adat inilah yang menarik, bila tidak berbeda dan kesannya satu kesatuan adalah tidak menarik lagi, "ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya merasa bahwa kewenangan Desa Adat dalam mengambil keputusan adalah untuk kepentingan dan sesuai dengan kebutuhannya sendiri di lingkungan Adatnya sendiri, "Jangan sampai kepentingan ini diambil alih oleh kewenangan diatasnya, dan ini akan mengakibatkan rancunya keputusan dan kepentingan masing-masing Desa Adat untuk lingkungannya sendiri,"tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa soal tanggungjawab terhadap bantuan yang dihembuskan di masyarakat haruslah lebih sederhana, "Saya harap pertanggungjawaban ini haruslah lebih sederhana, karena tidak semua prajuru Desa Adat memahami hal ini secara akuntable. Tidak mungkin kalo prajuru Adat di Kota itu harus terjun ke daerah lain yang belum memahami secara benar bentuk pertanggungjawaban yang Akuntable," jelasnya, sambil menganjurkan bimbingan terlebih dahulu ke seluruh Desa Adat sebelum melakukan hal ini.
"Saya akan berusaha datang dan berbicara bila ada nantinya pertemuan yang melibatkan seluruh Desa Adat Se Bali. Kan selama ini belum ada hal itu, dan saya masih mendengar dari kawan-kawan wartawan saja, "pungkasnya. (Ray)
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR|Pelaporan warga tentang sengketa tanah antara warga dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang dipantau warga bertahun-tahun berakhir Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian. Hadiah tahun baru yang menyakitkan bagi warga masyarakat yang mencari keadilan, yang dilayangkan sejak tahun 2015 di SP3 Polresta Denpasar.
Pelaporan yang diadukan oleh I Kadek Mariata tentang dugaan BPD Bali yang telah menyerobot lahan miliknya atas dugaan tindakan pidana penyerobotan lahan dan memasukkan keterangan palsu pada akte otentik miliknya berbuntut kekecewaan. Ini dikarenakan polisi telah menghentikan penyidikan atas kasusnya yang ditunggu kejelasannya selama 5 tahun.
I Kadek Mariata selaku perwakilan keluarga menuturkan bahwa bukti-bukti seperti warkah asli dan sertifikat tanah seluas 3,88 are di Jalan Gadung Denpasar yang masih dipegang pihaknya merasakan seperti dizolimi negara sendiri.
“Saya menyimpan warkah dari leluhur bahkan BPN katakan penerbitan sertifikat SHM 204 adalah telah sesuai. Kami menempati lahan tersebut itu dari leluhur kami secara turun temurun, bahkan sebelum BPD lahir leluhur kami sudah menempati. Apakah karena lawannya BPD kami diperlakukan seperti ini?, "jelasnya, sabtu (16/01/2021).
Umar Ibnu Alkhatab (batik merah), ditemui saat bincang santai dengan Pangdam Udayana (Mayjen TNI Maruli Simanjuntak)
Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan keluarganya tidak pernah meminjam, meminjamkan dan mencari kredit di BPD. "Mohon dijelaskan secara detail bagaimana yamg dikatakan tidak dapat cukup bukti, dan apalagi yang dibutuhkan, kami ingin penjelasan lebih lengkap tentang diberhentikannya kasus ini oleh polisi, "jelas Kadek Mariata.
Pelaporan Polisi menurut keterangannya, sudah ia lakukan jauh sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipegang BPD Bali. Dirinya menjelaskan bahwa dirinya akan berjuang dalam mencari keadilan dan kebenaran sampai dimanapun.
Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang sempat ditemui di Pujasera pojok Sudirman ini menyarankan bahwa sebaiknya bukti baru yang dimiliki bisa membuka kembali SP3, "Sebaiknya satgas mafia tanah kepolisian bisa turun dan mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali ini. Kasus ini di praperadilankan saja agar bisa membuka kembali SP3 ini dengan bukti-bukti baru yang dimiliki, "jelasnya secara singkat dalam acara ngopi bareng pangdam udayana (Mayjen TNI Maruli Simanjuntak) yang baru. (Ray)
GATRADEWATA NEWS|GIANYAR| I Made Rai Sukarya selaku Ketua LSM JARRAK BALI, secara tegas menekankan bahwa pimpinan Proyek diduga telah lalai melindungi pekerja proyek Revitalisasi Pasar Seni Sukawati Gianyar, yang telah mengakibatkan meninggalnya salah seorang pekerja. Pria karismatik ini juga meminta kepada aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan mengusut penyebab kematian pekerja tersebut.
Buruh proyek yang menjadi korban kelalaian ini diketahui bernama Saripudin alias Udin asal Pati Jawa Tengah, yang juga disinyalir tidak menggunakan Alat Pengaman Diri (APD). Rai Sukarya juga mencurigai bahwa perusahaan kurang tegas dan dinilai telah mengesampingkan Permen PU tentang Keselamatan Kerja (K3),
“Tegas saya sampaikan, terlepas dari semua ini, pimpinan proyek harus bertanggungjawab. Apalagi soal penyebab, perlu diselidiki. Kenapa sampai bisa hilang ini nyawa orang. Tentu urusan sekarang adalah tugas kepolisian mendalami,” tegas Rai, Rabu (20/01).
Ia juga menambahkan bahwa proyek Revitalisasi Pasar Seni Sukawati untuk Block A dan B yang menelan dana Rp 87 miliar lebih itu, telah berakhir kontraknya pada 28 Desember 2020 lalu.
"Kontrak sudah selesai tetapi peristiwa jatuhnya korban itu kan 8 Januari 2021. Berarti kan masih ada orang bekerja padahal kontrak sudah selesai. Ini juga perlu dikaji dan dijelaskan,” ungkapnya.
Menurutnya pembangunan Revitalisasi Pasar Seni Sukawati telah menjadi sorotan sejak lama dari LSM JARRAK, lantaran adanya dugaan permainan tender memenangkan rekanan tertentu pada Desember 2019 silam. Kala itu, LSM JARRAK berharap, proyek proses lelang serta pekerjaan memakan waktu cukup lama ini diminta sebelumnya diawasi ketat.
“Ini sudah kita curigai dan sempat kita turunkan tim khusus JARRAK Bali di Gianyar untuk memantau dan mengecek segala sesuatunya. Wajarkah pemenang tender alias kontraktor luar Bali? Ada apa ini? Apa ada permainan tender di sini lagi ?,” ujar Rai dengan nada geram.
Terpisah, Kapolsek Sukawati AKP Suryadi belum bisa dihubungi saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik. (Tim)
GATRADEWATA NEWS|NEW YORK| The struggle of the Kingdom of Morocco has yielded good results. The official statement issued by US President Donald Trump through his Ambassador Kelly Craft as the United States Permanent Representative to the United Nations, revealed that he was reported to have officially written to the Security Council of the United Nations and the Secretary General of the United Nations, informing about the contents of the statement issued by US President Donald Trump who recognizes the full sovereignty of the Kingdom of Morocco over the entire Western Sahara.
In a letter dated December 15, 2020 addressed to the President of the Security Council, a copy of which was also sent to the UN Secretary General, the US Ambassador confirmed that the official statement issued by President Trump acknowledged "that the entire Western Sahara region is part of the Kingdom of Morocco".
In the letter to be circulated as an official Security Council document, Craft said the US statement also emphasized that Morocco's autonomy proposal is "the only basis for a fair and lasting solution to the dispute in the Western Sahara Region". A copy of President Donald Trump's Statement on the Moroccan Sahara is attached to Craft's letter to the Security Council and the UN Secretary General.
This statement thus reaffirms US support for a serious, credible and realistic Moroccan autonomy proposal as the only basis for a just and lasting solution to the settlement of disputes over the Western Sahara region. "The United States believes that an independent Sahrawi State is not a realistic option for resolving the conflict and that genuine autonomy under Moroccan sovereignty is the only viable solution," reads the historic document.
Craft in his letter urged the Moroccan autonomy program to be implemented immediately in the Western Sahara region. "We urge the parties to engage in discussions without delay, using the Moroccan autonomy plan as the only framework for negotiating mutually acceptable solutions," Craft said. (Red)
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Awal tahun kantor Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Bali adakan kerja bakti bersih-bersih kantor. Untuk kenyamanan berkumpul, berdiskusi dan membahas pemberitaan dan lainnya diumumkan bahwa hari ini diadakan gotong royong membersihkan ilalang yang sudah mulai tumbuh tinggi, Sabtu (16/01/2021), pukul 15.00 WITA.
Dalam persaudaraan yang kuat di IMO Bali bagi yang berhalangan hadir mereka menyumbangkan beberapa dana untuk mereka yang hadir sebagai konsumsi dan keperluan lainnya. Ikatan persaudaraan pemilik perusahaan Media ini memiliki kebersamaan yang unik di IMO Bali, perbincangan dari seputar kehidupan Bali, kriminal bahkan politik.
Membahas bagaimana kedepan bahkan pemilu 2024 sudah mulai dibahas, karena harap maklum beberapa dari mereka adalah pengurus partai politik. Kantor IMO selalu ada keseriusan, keceriaan, dan persahabatan antara pencari berita ini.
Nyoman Adi Irawan selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil) IMO Bali mengungkapkan bahwa, "hari ini walau agak sibuk, sempat melayat ada yang habis liputan tetapi kita kompak datang ke kantor untuk acara bersih-bersih halaman kantor dari ilalang yang sudah tumbuh, "ujarnya singkat sambil mengambil rumput-rumput yang sudah dicangkul bersih oleh anggota IMO Bali.
Hadir juga ketua IMO Provinsi Bali yang sibuk menyiapkan makanan untuk disantap sehabis kerja bakti. Tri Vivi Suryani selaku ketua IMO Provinsi Bali menuturkan, "Ya kita menyiapkan makanan ini buat disantap teman-teman, sederhana tetapi pasti mereka suka, biar kita gak dianggap sebagai kakak tertua mereka tidak urus makanan, hahaha…, "candanya sore itu. (Ray)
Dewa Sudarsana menjelaskan apa yang dialaminya, air hujan yang merusak temboknya akibat terlalu 'mepetnya' tembok GOR, dan suara berisik yang ditimbulkan
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Polemik GOR Pranita belum juga usai, berdasarkan pengaduan warga masyarakat yang merasa terganggu atas suara berisik dan juga terlalu mepetnya bangunan Gedung Olahraga bulu tangkis ini, membuat satpol pp kembali turun ke lapangan, (15/01/2021).
Dewa Putu Sudarsana tetangga sebelah menyebelah sungguh dibuat geram oleh ulah pemilik Gedung Olahraga tersebut, karena diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. "Saya merasa heran mengapa masih saja beroperasi, sedangkan belum memiliki IMB. Seperti memiliki orang kuat dibelakangnya?, "ujar Dewa Sudarsana siang itu.
Tami (mangku) yang menjadi ketua koordinator lapangan berjanji akan melaporkan kejadian ini kepada atasannya
Ia juga menambahkan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah kawasan tempat tinggal tidaklah boleh digunakan untuk syarat pengajuan ijin usaha atau bisnis, ia harus merubah terlebih dahulu. Mediasi yang sudah dilakukan selama 2 kali ditahun 2020 menjadi 'mentah', karena syarat yang diajukan sebagai kesepakatan perdamaian tidak juga kunjung dipenuhi.
Dihubungi awak media melalui pesan Whatapps, I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kasatpol PP Kota Denpasar, mengatakan bahwa, "Pemilik sudah pernah diperiksa di pol pp kota. Pada saat pemeriksaan pemilik sudah menunjukan bukti-buktu perijinan, "jawabnya.
Ini merupakan berkas awal, dan menurut Dewa Sudarsana ini bukan merupakan ijin, tapi syarat pertama mengajukan ijin harus sesuai dengan kriteria perundangan yang berlaku
Ia juga mengatakan bahwa petugas yang sudah terjun ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Tami itu berdasarkan pelaporan melalui telpon ke salah satu kepada bidangnya. "Akhirnya kabid tiang (saya) menyikapi untuk ngecek dan ngecek kembali. Setiap pengaduan masuk pasti ditindak lanjuti, "jawabnya singkat pada pesan whatapps, (15/01/2021).
Tapi pihak Dewa Sudarsana tetap tidak memahami maksud tidak ditindaknya gedung olahraga itu atas pengaduannya, karena menurutnya belum dipenuhinya syarat-syarat yang disepakati dalam mediasi sebelumnya, yaitu antara lain adalah seperti 1. Pasang peredam suara di dalam lapangan khususnya bagian barat, mencegah kebisingan.
2. Parkir tidak menghalangi warga (kami keluar masuk rumah)
3. Limbah air hujan tidak masuk ke barat, yang dijelaskan bahwa talang air yang dibuat menekuk air hujan jatuh diatas genteng kami pada bagian belakang.
"Cek Kolom KDB yang menjadi syarat utama Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) adalah yang boleh dibangun. Lihat GSB/GSP/GSS hrs mundur 2.5 meter dari batas bidang tanahnya. Artinya bangunan GOR PRANITHA sudah melanggar dari semua aspek prasyaratan dari SKRK, kenapa sulit sekali mereka menindak, "ujarnya kepada awak media.
'Mepet' menimbulkan suara berisik yang mengganggu, bila terus tidak dihiraukan bisa menimbulkan tindakan yang tidak diinginkan akibat strees akibat kebisingan
Ia juga berpesan mengapa sulit sekali menegakkan aturan yang sudah tertuang didalam aturan perundang-undangan yang berlaku, "sudah jelas ini melanggar tetap masih bisa beroperasi, kadang polemik ini bila tidak diatasi dengan baik tidak menutup kemungkinan karena strees dan tekanan suara berisik, masyarakat yang gak tahan bisa saja berbuat main hakim sendiri. Ini lucu…, "pungkasnya. (Ray)
GATRADEWATA News|DENPASAR| Kejaksaan kembali menunaikan tugasnya dengan baik, berdasarkan berita kemarin lalu (klik : berita sebelumnya)
Atas pelaksanaan putusan perkara pidana atas nama terpidana Hendro Nugroho Prawiro Hartono, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.
Yang pada sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti dan Terpidana Asral di Batam, Tim Tabur melakukan penangkapan Terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.
Penangkapan terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap I, Hendro Nugroho Prawiro Hartono di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita.
Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Bali menggunakan pesawat pada pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita. Dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Kondisi Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Adapun identitas terpidana sebagai berikut : Nama: I Hendro Nugroho Prawiro Hartono; Tempat Lahir: Jakarta; Umur /Tanggal Lahir: 49 Tahun / 9 Mei 1971; Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Metro Permata I/8 RT 005/RW 002 Kel. Karya Mulya Kec. Karang Tengah Kota Tangerang; Agama: Katholik; Pekerjaan: Karyawan swasta
Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020 bersama Terpidana Tri Endang Astuti, Terpidana Asral, Terpidana Hartono dan Terpidana Suryady. Adapun 4 orang terpidana yang menjadi DPO ini telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 1 orang terpidana atas nama Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri untuk baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi Terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO.
"Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar, "ujar A. LUGA HARLIANTO, SH., M.Hum selaku Kepala seksi Penerangan Hukum (14/01/2021). (Tim)
GATRADEWATA NEWS|JEMBRANA| Berdasarkan pemberitaan gatra dewata tanggal 31 Desember 2020 tentang pembangunan gedung serbaguna di Desa Banyubiru, kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, yang rame diperbincangkan warga net, membuat gerah Satuan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana. (Klik berita terdahulu)
Satuan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana berdasarkan surat panggilan bernomor B/08/I/Reskrim, gerak cepat (gercep) memanggil pihak-pihak yang bersinggungan dengan pembangunan gedung serbaguna yang dibiayai dari APBN / PBH dengan pembangunan swakelola ini. Surat pemanggilan dengan klasifikasi biasa ini telah memanggil I Komang Yuhartono selaku perbekel (Kades) Banyubiru, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, diruangan ruang unit III Sat Reskrim Polres Jembrana, di jalan Pahlawan no 27, Negara.
Berdasarkan pengakuan dari I Komang Yuhartono yang disambangi oleh awak media Gatra Dewata mengakui bahwa dirinya dan beberapa orang lainnya dipanggil oleh unit tipikor polres jembrana, "Yang dipanggil itu Sekdes desa Banyubiru, Ni Wayan Winadiani, dan PPKD (Panitia pelaksana kegiatan Desa, Muhamad Daud, "jelasnya singkat.
Salah satu Surat panggilan
Rujukan yang digunakan Satuan unit Tipikor tersebut adalah pasal 100, pasal 102, pasal 104 dan pasal 105 Undang-Undang RI nomer 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang Acara Pidana. Yang kurang lebih isinya adalah Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pastinya Kita semua berharap, jembrana yang nanti dipimpin oleh bupati yang baru tetap menjungjung tinggi transparansi dari pembangunan dan penggunaan uang rakyat sebagai bentuk nyata untuk memakmurkan rakyat khususnya Kabupaten Jembrana.
"Semoga kedepannya tidak ada lagi yang namanya dokumen yang harusnya transparan untuk diketahui publik, menjadi alasan rahasia! karena dokumen negara yang tidak boleh dilihat oleh masyarakat luas yang penasaran ingin tahu, padahal itu untuk menutupi tindakan-tindakan yang tidak benar, "ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim)
GATRADEWATA NEWS|JAKARTA| Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memberikan keterangan terkait Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 Sinovac, di Gedung BPOM, Jakarta, (11/01/2020).
Konferensi pers yang gelar secara virtual ini menyatakan bahwa vaksin COVID-19 Sinovac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang. Kondisi ini telah didukung dari keamanan uji klinis fase tiga di Indonesia, Turki, dan Brasil, yang dipantau sampai periode tiga bulan usai penyuntikkan dosis kedua.
"Yang dapat timbul sebagai efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan, serta efek samping sistemik berupa nyeri otot, fatigue, dan demam," jelas penny.
Tetapi frekuensi efek samping vaksin yang berat seperti sakit kepala, gangguan di kulit, atau diare, hanya dilaporkan 0,1 sampai 1 persen. Penny mengatakan efek samping tersebut tidak berbahaya dan dapat pulih kembali.
Ia juga menambahkan bahwa uji klinis fase 3 di Bandung menunjukan data imunogenisitas menunjukan data dan hasil yang baik dan pada rentang waktu 14 hari setelah penyuntikan dengan hasil seropositif atau kemampuan vaksin membentuk antibodi sebesar 99,74 persen.
"Kemudian setelah 3 bulan penyuntikan, hasil seropositif mencapai 99,23 persen. Dari hal tersebut berarti menunjukan bahwa sampai dengan 3 bulan jumlah subyek yang memiliki antibodi masih tinggi yaitu sebesar 99,23 persen."jelasnya.
Analisis ini juga berdasarkan uji klinis di Bandung, menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen. Sementara hasil efikasi di Turki mencapai 91,25 persen dan di Brasil 78 persen. Ia menambahkan bahwa hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO minimal efikasi vaksin mencapai 50 persen.
Disamping itu BPOM juga memberitahukan bahwa berdasarkan inpeksi yang mereka lakukan ke Beijing, Tiongkok, proses pembuatan Vaksin tersebut sudah melewati dan memenuhi ketentuan cara pembuatan obat yang baik.
"Jadi berdasarkan data-data tersebut, dan m3ngacu pada persyaratan panduan dari WHO dalam pemberian persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19, Consideration of Evaluatuon of COVID-19 Vaccine dari WHO dinyatakan telah memenuhi
persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan dalam kondisi emergensi," pungkas Penny. (Ray)
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Menurut Press Release Kejaksaan tinggi Bali bahwa, pelaksanaan putusan perkara Pidana atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno telah dilakukan Kejaksaan tinggi Bali. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, (09/01/2021), pukul 20.00 Wita.
Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.
Adapun identitas terpidana sebagai berikut : Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno; Tempat Lahir: Semarang; Umur /Tanggal Lahir: 48 Tahun / 06 Oktober 1972; Jenis Kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Perum Tropicana Residence Blok C-2 No.1 RT 001/016, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kep. Riau; Agama: Islam; Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.
Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020. Proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada hari Jumat, 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau.
Selanjutnya Terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pada hari Sabtu, 9 Januari 2021, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar. Adapun kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.
Bahwa terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan salah satu terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Secara keseluruhan ada 6 (enam) orang terpidana dalam perkara ini dimana 2 (dua) diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar. Sedangkan 4 (empat) orang lainnya yaitu Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Ke-4 Terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.
Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar. Adapun penangkapan terhadap DPO atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan RI dalam tahun 2021.
Sekilas Proses Penanganan Perkara
Bahwa Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penuntutan terhadap perkara Pemalsuan surat atas pelimpahan perkara dari Penyidik Mabes Polri dan Prapenuntutan dari Kejaksaan Agung . Adapun 6 (enam) orang yang dijadikan terdakwa yaitu Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti dan I Putu Adi Mahendra Putra. Ke enam terdakwa dilakukan penahanan rutan pada saat Tahap II.
Pada saat proses persidangan, Majelis Hakim PN Gianyar mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi Penahanan Kota terhadap kesemua terdakwa pada saat putusan, Majelis Hakim PN Gianyar menyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti. Sedangkan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra dinyatakan onslag. Terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti mengajukan upaya hukum banding dan Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan putusan bebas. Terhadap putusan bebas ini, JPU mengajukan upaya hukum kasasi dan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara.
Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, JPU menyatakan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara. JPU Kejari Gianyar telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra di Rutan Gianyar.
Untuk terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti, belum dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dikarenakan telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap para terdakwa namun tidak memenuhi panggilan dimaksud.
Khusus terhadap terdakwa Hartono karena berdomisili di Bali sehingga dilakukan pencarian namun tidak menemukan terdakwa Hartono di domisili dimaksud. Sedangkan Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti berada di luar Bali sehingga belum dilakukan pencarian ke alamat masing-masing. Selanjutnya kelima Terpidana dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tim)
Perawatan yang bisa anda dapatkan terlengkap di Bali
GATRADEWATA NEWS|BADUNG| Klinik Kecantikan yang hadir di masa Pandemi yang menyajikan fasilitas dan layanan terlengkap di wilayah Bali, mungkin hanya satu-satunya di Bali ini tetap hadir di masa pandemi dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.
Acara peluncuran dan perkenalan yang digelar Lumina Aesthetics Clinic ini, mulai beroperasi untuk umum sejak 15 Desember 2020 lalu. Acara yang dihadiri jajaran direksi, manajemen, staf, para dokter dan terapis, berikut para undangan, berlangsung cukup meriah, meski dalam kondisi serba terbatas, mengingat penerapan protokol kesehatan, dalam hal ini terkait pembatasan keramaian dan kerumunan dalam suatu acara.
Tujuan dari Lumina Aesthetics Clinic hadir di tengah masyarakat Bali adalah untuk mengakomodir kebutuhan setiap pasien untuk meningkatkan kecantikan alami, menanamkan kepercayaan diri dan yang terpenting pasien mampu menikmati seiap langkah perawatan yang dilakukan.
Ditangani oleh para dokter ahli kecantikan, dengan Setiap prosedur perawatan dianalisa terlebih dahulu disesuaikan dengan jenis kulit dan masalah setiap pasien yang pastinya jelas berbeda. Dr. Liana dan Dr. Julyani yang merupakan ahli kecantikan dan staff terapis yang terlatih ini menuturkan bahwa dirinya selalu melakukan pendekatan personal dan menyeluruh terhadap setiap pasien.
Dalam wawancara singkat dengan Endang Jumiati, General Manager Lumina Aesthetics Clinic, “Pendekatan dan filosofi kami di Lumina Aesthetics Clinic adalah untuk memberikan layanan yang luar biasa bagi semua pasien, kami selalu menciptakan lingkungan yang bersih, tenang dan profesional, kami berusaha untuk menerapkan standar tertinggi dan melakukan yang terbaik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, “Klinik kami menawarkan rangkaian perawatan kulit dan kecantikan yang menggunakan teknologi estetika Laser, Ultrasound dan Radio Frekuensi yang sudah FDA Approved. Lumina Aesthetics Clinic akan terus berkembang dan menjadi yang terdepan dalam inovasi ilmiah dan estetika,” terangnya.
Dr. Liana (kanan)
Klinik terlengkap ini bisa di datangi di jalan Dewi Sri, Kuta, Bangunan 3 lantai ini terdiri dari ruang laser, ruang klinis dan spa treatment. Mulai dari technologi Cryolipolysis atau Fat Freezing (sehingga pasien tidak usah jauh-jauh melakukan perawatan ke Surabaya atau ke Jakarta) dan Laser RF non-kontak selektif hingga High Intensity Focused Ultrasound (HIFU). Klinik ini juga dilengkapi Slimming Center, pasien dapat melakukan perawatan untuk melangsingkan dan mengencangkan tubuh. Selain itu ada layanan berbagai aplikasi Laser BTL seperti X-Wave yang ditargetkan untuk selulit, stretchmark, kulit kendur, Vanquish ME juga dikenal sebagai prosedur non-invasif yang menggunakan teknologi Frekuensi Radio untuk menghancurkan sel-sel lemak di bawah kulit dan benar-benar tanpa kontak. Dilengkapi juga dengan aplikasi Exilis Elite untuk mengencangkan dan membentuk kulit, Exilis Ultra 360 yang merupakan mesin 3 in 1 untuk pengencangan kulit, peremajaan wajah, pembentukan tubuh, dan yang terakhir, Exilite dimaksudkan untuk IPL penghilangan rambut, peremajaan kulit dan merawat kondisi pembuluh darah.
Ollievera Putri (2 dari kanan) dan Endang Jumiati (4 dari kanan)
Lumina Aesthetics Clinic merupakan pusat perawatan terlengkap dan tercanggih di Indonesia. Selain perawatan tubuh dan kulit, juga ada perawatan dengan metode Regenera Activa untuk pertumbuhan rambut, dan ini merupakan satu-satunya di Bali. Juga ada perawatan medis, klinik ini memiliki fasilitas khusus untuk relaksasi dan kebugaran, seperti ruang pijat, sauna, ruang uap, dan ruang Zen untuk melengkapi transformasi perawatan pasien. Sebagai pelengkap, juga ada perawatan kesehatan termasuk Colon Hydrotherapy, Sauna Infrared, Halotherapy dan perawatan IV Therapy yang disebut Lumivs, yang diformulasikan secara unik untuk mengembalikan tingkat nutrisi tubuh ke kondisi optimal.
Klinik kecantikan ini menawarkan daftar lengkap perawatan yang menggunakan berbagai teknologi mulai dari Di klinik ini tersedia juga perawatan wajah, yang disebut Lumials, dirancang dengan mewah menggunakan produk skincare yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan setiap pasien, sehingga kulit akan tampak bercahaya dan awet muda. Yang tak kalah penting, di sini juga ada klinik gigi, dengan memberi layanan perawatan gigi preventif mulai dari scaling, pemutihan gigi atau Tooth Bleaching, Veneer gigi, implan gigi, serta bedah mulut.
“Di masa pandemi seperti sekarang ini, kami Tim Manajemen sudah melakukan persiapan matang dan penerapan protokol kesehatan di klinik kami. Keamanan dan kenyamanan pasien selalu menjadi yang terpenting dan prioritas kami. Berikut prosedur yang kami terapkan di klinik kami, menjaga jarak yang aman dalam lingkungan klinik, sanitasi semua ruang perawatan dan konsultasi sebelum dan sesudah digunakan, semua dokter dan terapis selalu memakai masker wajah selama konsultasi dan perawatan, semua kursi perawatan dan tempat tidur spa treatment akan dibersihkan dan menggunakan seprai sekali pakai, semua peralatan dan mesin medis kami akan disanitasi setiap hari, dan pembersih tangan akan disediakan di seluruh area klinik,” jelas Ollievera Putri, Marketing Manager Lumina Aesthetic Clinic. (Tim)
Sugawa Korry memberikan sambutan di saat hujan deras
GATRADEWATA NEWS|BALI| Mengawali tahun 2021 Kesatuan Perempuan Partai Golkar Provinsi Bali (KPPG), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dan DPD Partai Golkar menebarkan tali kasih berupa sembako kepada kaum disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.
Walaupun diguyur hujan deras tak membuat Keluarga Golkar Bali menyerah untuk menebar tali kasih di tahun 2021 ini. Dengan menggelar bhakti sosial ini, daerah yang disasar adalah Yayasan Cahaya Mutiara, Ubud, Gianyar, Yayasan Senang Hati, Gianyar dan Rumah Singgah Bima Dompu, di Sanglah, Denpasar, selasa (05/01).
Gusti Ayu Putu Ardaba Kory yang merupakan ketua KPPG Provinsi Bali mengucapkan Selamat Tahun Baru kepada semua masyarakat Bali, bahwa kali ini ia bersama Keluarga besar Partai Golkar mendatangi kaum disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan sekedar meringankan beban mereka.
"Kita bangga kepada mereka, walau mereka berkekurangan tetapi mereka mau tetap berkarya. Jadi kita yang sehat agar bisa lebih lagi berkarya. Ini juga bagian dharma dan karma kita kepada masyarakat " pesannya kepada awak media.
Nyoman Sugawa Korry selaku Ketua DPD Partai Golkar Bali, juga menyambut baik program perjuangan program perjuangan KPPG dan AMPG dalam kepedulian terhadap sesama, sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa harus memandang suku, ras, dan agama.
"Setelah bulan April, kita semua bisa mengembangkan ide-idenya dan sampaikan kepada masyarakat bahwa partai Golkar tidak bekerja hanya saat pemilu saja, "sambutnya di rumah singgah saat diguyur hujan lebat.
Iwan Karna selaku Humas Partai Golkar juga menyempatkan memberitahukan semangatnya bahwa dalam guyuran hujan lebat tidak juga menyurutkan teman-teman untuk tetap turun berbagi kebahagiaan di tahun baru ini.
"Hujannya lebat ini, tapi kita semua bangga dan tetap semangat," ujarnya.
Mariza Icha turut membantu menyalurkan tali kasih kepada kaum disabilitas
Mariza Icha selaku kader Golkar yang juga selalu setia mengikuti kegiatan sosial selama ini, ikut serta membawa paket sembako sebanyak 60 paket ditambah dengan masker, dan hand sanitizer, yang memenuhi mobilnya. Ia juga ikut semangat dalam mengedukasi, berbagi kasih kepada kaum disabilitas dan masayarakat yang membutuhkan. (Ray)
GATRADEWATA NEWS|JAKARTA| Pemerintah Pusat Siapkan Bantuan Tunai sebesar Rp.110 T (Triliun), guna mengatasi dampak Pandemi di tahun 2021. Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi meluncurkan program bantuan tunai se-Indonesia untuk tahun 2021 pada Senin, (04/01) yang diikuti juga secara virtual oleh Gubernur Bali Wayan Koster dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Bantuan sosial (Bansos) kali ini menurut arahan presiden adalah untuk mengurangi dampak sosial dari Pandemi Covid-19 yang masih menghantui Negeri. Dan diberikan dalam beberapa tahapan, dan dipastikan penerima bakal menerima secara utuh tanpa potongan dengan pengawasan ketat.
"Saya tegaskan pula, jangan ada yang menggunakan untuk hal-hal yang tidak pokok, seperti rokok misalnya," Tegas Presiden.
Presiden Jokowi menambahkan, bantuan tunai 2021 ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank yang tergabung dalam Himbara.
Lalu, program bantuan sembako disalurkan dari bulan Januari sampai Desember 2021. Nilainya sebesar Rp 200 ribu per bulan per Kartu Keluarga (KK).
Kemudian bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan. Dari Januari, Februari, Maret April dan nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK. Ini sudah jelas semuanya," terangnya.
Kepala Negara berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak Covid-19. Selain itu, dapat menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional.
Sementara itu Menteri Sosial Tri Risma Harini menyebut dalam laporannya bahwa bantuan tunai se-Indonesia untuk tahun 2021 ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Bantuan tunai ini meliputi Program Keluarga Harapan serta Kartu Sembako dan Bansos Tunai dengan anggaran Rp 110 triliun," sebutnya.
Untuk tahap pertama PKH disalurkan untuk 10 juta keluarga sebesar Rp 7,17 triliun. Sementara untuk Kartu Sembako akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp3,76 triliun dan Bansos Tunai diberikan kepada 10 juta keluarga sebesar Rp 3 triliun, sehingga total anggaran bantuan tunai bulan Januari 2021 ini mencapai Rp 13,93 triliun
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan meneruskan instruksi Presiden untuk mengawal bantuan tersebut agar sampai ke tangan yang tepat.
"Tidak ada potongan atau apapun namanya. Kalau ada (yang menerima kurang/terpotong, red) lapor pada saya," tegas Gubernur saat berbincang langsung dengan penerima bantuan yang secara simbolis hadir sejumlah 24 orang berasal dari seluruh Bali. (Tim)
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Masih dalam rangka tahun baru 2021, Mcast Pregina Showbiz mengajak beberapa seniman muda di Bali untuk berkolaborasi bersama, meluncurkan single dan video klip terbaru di awal tahun ini yang berjudul “New Hope From The Island of God.”
Lagu ini merupakan sebuah lagu yang sengaja diciptakan oleh Agung Bagus Mantra, yang dikomposeri oleh Gde Kurniawan di mana lagu ini memuat segala pengharapan baru menyoal Bali, sebagai pulau Dewata yang memang harus bangkit dari keterpurukan Pandemi Covid 19 di tahun-tahun mendatang.
Inilah sebuah “keringat” yang dapat dikerjakan oleh seorang Agung Bagus Mantra, sebuah dedikasi untuk Pulau Dewata di mana kita bisa berdoa; untuk Pulau Dewata, pulau laut di mana kita bisa berenang bersama; untuk Pulau Dewata, di mana kita bisa menari dalam senyuman; untuk Pulau Dewata di mana semua pengharapan baru memasuki cahayanya yang terang di gemilang tahun mendatang.
“Lagu ini menggandeng beberapa artis dan juga seniman terkait yang mempunyai suara dan visi yang sama untuk bersama-sama membangun Bali kembali di tengah segala keterpurukannya semenjak pandemi melanda negeri ini.” Ungkap Agung Bagus Mantra, owner Mcast Pregina Showbiz Bali.
Memang, sederetan nama seniman muncul di dalam lagu yang berdurasi hampir enam menit ini. Mereka adalah sederetan nama yang muncul sebagai pemenang kontes penyanyi garapan Denpasar Festival 2020 lalu yaitu; Dini Nugraha, Mitha Wulandari, Andik taksu, Gung Indi, Gung Luna, Ayu Kharisma dan juga seorang musisi yang menjadi coach mereka, yaitu Coach Gek Rina. Selain itu juga sederetan nama dari ajang pencarian Vokalis ternama di Indonesia, The Voice Indonesia, yang turut juga berkolaborasi dan menyanyikan lagu ini. Mereka adalah Ava, Suci, dan Gus Agung.
Seolah tak pernah padam, sederetan nama musisi-musisi yang telah khatam di bidangnya pun turut memainkan alat musik mereka untuk membuat single ini semakin penuh warna, sebut saja ada Agung Bagus Mantra yang mengisi Drum; Krisna yang mengisi Gitar; dan Yudha Pranata yang mengisi Flute dan juga sejumlah musisi lainnya seperti Gus Ndoet dan Small Axe.
Tidak hanya musisi, sejumlah seniman lain yang berkarya melalui media lain seperti topeng dan tari pun turut menghiasi lagu dan video klip ini, sebut saja Mantram, Sidhakarya dan Arsa Wijaya.
Di dalam video klip yang disutradari langsung oleh Agung Bagus Mantra ini mengambil beberapa lokasi yang mempunyai potensi tinggi pariwisata Bali, yaitu Sanur Beach, Bukit Ser Pemuteran, Pregine Studio, Patung Catur Muka 0 km kota Denpasar, Taksu Stage DNA Alaya Bali, Karang Lestari Pemuteran.
Lagu dan video klip New Hope from The Island of God telah hadir di awal tahun 01 Januari 2021 ini dan bisa dinikmati bersama-sama oleh semua penikmat musik dan keindahan di kanal youtube maupun media digital lainnya.
New Hope from The Island of God telah melaju sejalan waktu, menyampaikan harapan baru, di tahun yang baru, di telinga dan mata orang-orang yang mendengar dan menyaksikannya, yang bisa jadi sudah tidak betah menunggu lama-lama sampai akhirnya pandemi selesai untuk kembali ke semula. (Tim)
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Kesibukan pekerjaan kadang membuat keluarga terbengkalai, seperti buah simalakama yaitu tidak bekerja keluarga kecewa karena tidak ada penghasilan, bila bekerja kadang waktu untuk keluarga terbengkalai. Kadang panik melanda saat tiba ulang tahun putra bungsu yang tentu pasti ingin hadiah ulang tahunnya (kado), video call tentu Ayah lakukan karena masih di luar kota.
Besok adalah hari ulang tahunnya, dengan sigap di jam istirahat ku manfaatkan untuk melacak buku kesayangannya dan beberapa mainan mobil-mobilan yang dia suka. Setelah itu aku harus segera mencarikan untuk paket pengiriman yang tepat, agar mainan dan buku kesayangannya sampai dengan baik.
Kecerianan Putra Bungsu menerima kado melalui JNE, YES tepat waktu
Pilihanku jatuh pada JNE, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir yang sudah berumur 30 tahun, didirikan pada tanggal 26 November 1990 oleh H. Soeprapto Suparno ini. Selama ini paket-paketku tidak pernah dikecewakannya, dan kali ini ku andalakan untuk hari ulang tahun anakku yang ke 3 tahun.
Dengan menggunakan Yes (Yakin Esok sampai) membuat hatiku tidak was-was paket tidak sampai. JNE memang bisa diandalkan buat sesuatu yang urgent (penting), sesuatu yang membahagiakan semua orang, saya dan keluarga saya.
Walaupun jarak memisahkan kita, tetapi kebahagiaan pun bisa saling kita bagi bersama, "terima kasih JNE". Dari pelayananmu yang selama 30 tahun ini selalu terdepan dalam melayani masyarakat Indonesia di bidang jasa pengiriman ekspres dan logistik dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar.
30 Tahun Bahagia Bersama untuk Memberi, Menyantuni dan Menyayangi. Terima kasih JNE. (Ray)