Barang-barang pribadi dikeluarkan, Toko Cintamani Silver dieksekusi PN Denpasar |
GATRADEWATA NEWS|BADUNG| Kondisi Pandemi covid-19 ini memukul banyak industri di Bali terutama seni perhiasan Silver. Toko Ratu Silver atau yang sekarang Cintamani Silver yang beralamat di Jalan Raya Legian No.373, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan surat yang berkop bernomor W24.U1/5205/HT.02/12/2020, dari pengadilan negeri Denpasar, bahwa toko tersebut melalui Putu Adi Yuliartha, SH memohonkan eksekusi terhadap Tan Hemas Adi Dhammas Stansyal sebagai termohon eksekusi (pemilik toko yang dieksekusi).
Dengan wajah tidak semangat istri dari termohon eksekusi terlihat tertunduk membukakan pintu. Seorang wanita yang menurut keterangan sekitar bernama Kong Honny Dhammas membukakan pintu teralis yang berjumlah 2 lapis tebal ini kepada para yang hadir. Terlihat disana kuasa hukum sebelum dibacakan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar, dari pihak termohon untuk meminta kepada pihak pemohon untuk memberikan waktu hari baik untuk memindahkan barang keagamaan.
"Kami mohon untuk menghormati pemindahan barang sakral keagamaan untuk bisa dipindahkan menurut hari baik. Kami juga mengingatkan bahwa mengangkat barang-barang yang lainnya harus hati-hati dan saya tidak menginginkan adanya barang yang hilang, karena banyak barang kecil yang berharga,"tegas Bernadin, SH yang berkantor di BernadVera Lawfirm Jalan mertanadi no.88, kerobokan, badung, Senin (21/12), sekitar pukul 10.30 wita.
Walau diijinkan oleh kuasa hukum I Nyoman Jaya, SH. Yang beralamat kantor Jalan Werkudara 1/1 Kota Denpasar, terhadap pemindahan menurut hari baik, "Saya minta walau dimohonkan untuk hari baik, saya tidak ingin menunggu terlalu lama, "ujarnya singkat.
Selain pihak Pengadilan Negeri Denpasar, disana juga hadir I Made Madia Surya Natha selaku Lurah Legian, "Ia memang betul ini warga kita, dan saya menerima surat dari pengadilan untuk menyaksikan eksekusi hari ini, "ujarnya singkat.
I Wayan Gara, SH selaku eksekutor dari Pengadilan Negeri Denpasar yang membacakan surat eksekusi Nomor 11/Eks.Ril/2019/PN.Dps: Jo.56/Eks/2019/PN.Dps. sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 Januari 2020, Nomor 11/Eks.Riil/2019/PN.Dps, Jo.56/Eks2019/PN.Dps ini, membacakan surat tersebut di depan Toko Ratu Silver yang akan dikeluarkan barangnya tersebut.
Dengan menyediakan truk dan pick up serta buruh angkut saat itu juga dikeluarkannya barang-barang dari tempat yang menjadi tempat tinggal dan tokonya tersebut. Harga rumah toko tersebut sebelum corona menjadi pandemi tersiar kabar seharga 20 milliar, tetapi hilang konon dengan pinjaman sejumlah kurang lebih 6 milliar rupiah di BPR Lestari, yang merupakan jajaran BPR terbesar di Bali.
Kuasa hukum dari Tan Hemas Adi juga menyesalkan eksekusi hari ini, "Kita sudah memberitahukan pihak pengadilan bahwa kita meminta untuk menunda eksekusi hari ini, sebab kami ada laporan kepada Dit Reskrimsus tentang dugaan tindak pidana perbankan, "ujarnya dengan memperlihatkan Laporan Dumas/904/XII/2020/DITRESKRIMSUS tertanggal 14 desember 2020 kepada awak media.
Tetapi tidak hanya perlawanan itu saja, ternyata di sebagian cerita lainnya dari teman dekat keluarga Tan Hemas Adi ini, banyak juga bercerita bahwa di kelompok vihara (tempat sembahyang agama Budha) bahwa keluarga ini juga kerap meminjam uang kepada sahabat-sahabatnya, "benar memang banyak dari kawan-kawan, saudaranya juga dipinjami uang yang katanya untuk urusan tambang, ada yang dipinjam ada juga yang diajak join (kerjasama) tambang, tetapi sampai sekarang banyak juga yang tidak dikembalikan, "ujar salah satu sahabat yang tidak mau disebutkan namanya ini.
"Saya tahu dia juga lagi menghadapi kasus kepailitan atas pinjamannya itu, ya semoga saja ia sadar dan mau menyelesaikannya dengan baik, "pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Ray)