Rabu, 16 Desember 2020

Putra Sukahet: Hare Kresna itu Tamiu di Bali, SKB terbit untuk membatasi mereka

 

Konferensi pers di kantor MDA Bali, Renon

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Polemik yang dihadapi masyarakat Bali tentang keberadaan ajaran Hare kresna mendapat tanggapan dari pihak Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan PHDI Provinsi Bali. Menurut keputusan bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MDA dan PHDI Bali memutuskan bahwa Sampradaya non Hindu dresta Bali dilarang untuk menggunakan fasilitas Pura, tempat umum dan melakukan kegiatan dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengan penyebaran dan kegiatan Hare kresna.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet selaku Bendesa Agung Majelis Utama Desa Adat Bali menghimbau masyarakat melalui Keputusan bersama agar tetap menjaga warisan Adat tradisi yang diwarisi secara turun temurun di Bali ini, "Jangan campur adukan Sampradaya non Hindu dresta Bali dengan ajaran Hare Kresna dan Sai Baba yang mereka itu adalah tamiu (tamu/asing) di Bali ini,"ujarnya dengan nada tinggi. 

Dresta Hindu Bali merupakan istilah dari Adat tradisi yang diwarisi secara turun temurun dalam ajaran Hindu Bali, yang dapat diartikan sebagai sudut pandang masyarakat yang mengatur tata krama (etika) yang mengatur hubungan para anggota masyarakat dalam bersosialisai dalam lingkungan wilayah yang terbatas dan memiliki kesamaan.

Kondisi itu diungkapkan dalam press conference yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung MDA, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Rabu (16/12). Keinginan utama dari keputusan bersama ini adalah menjawab polemik yang berkepanjangan tentang keberadaan kegiatan Hare Khrisna dan lain-lain yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat khususnya penganut Hindu Bali.

"Mereka sudah memiliki kepercayaan yang berbeda, mereka bukan krama desa adat lagi. Mereka memiliki kebiasaan yang berbeda dengan kita di Bali, jadi jelas itu sudah berbeda dengan keyakinan dresta Hindu Bali, "ujarnya, yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa ajaran seperti itu sudah menyudutkan, mendiskriditkan kepercayaan dresta Hindu Bali.

Ia juga menyinggung salah satunya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP- 107/J.A/5/1984 tentang Larangan Peredaran Barang- Barang Cetakan yang Memuat Ajaran Kepercayaan Hare Krishna di Seluruh Indonesia. Kondisi yang terjadi di lapangan dimana terbukti telah banyak melecehkan ajaran dresta Hindu Bali, "mereka telah sering melakukan manipulasi buku-buku yang dapat mengganggu ketertiban umum serta kerukunan yang selama ini sudah terjalin baik. Masa saya dengar kabar bahwa caru diganti gambar-gambar kertas, saya loh juga tidak makan daging, hanya ikan saja, "jelas Putra Sukahet.

Dan menurut keputusan ini Ida Putra Sukahet juga meminta masyarakat dapat mengadukan kegiatan yang dilakukan oleh sampradaya non dresta Hindu Bali ini ke kantor MDA Bali atau kepada adat setempat, "kami mohon masyarakat dapat mengevaluasi, memonitor dan mengawasi serta melaporkan kegiatan-kegiatan seperti ini di Wilayah Adat Bali ke wilayah adat setempat atau ke kantor MDA, "pungkasnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...