Diduga proyek pembangunan gedung balai kemasyarakatan serbaguna, tidak transparan |
Negara Bali- Rabu 30 Desember 2020, Penulis, Ahmad Muhtarom
GATRADEWATA NEWS|JEMBRANA| Salah satu warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Mendatangi kantor Desa Banyubiru untuk bertemu dengan perbekel (Kades-red), I KOMANG YUHARTONO, senin (13/04/2020) lalu, maksud dan tujuannya ingin mengklarifikasi terkait pelaksaan pembangunan ‘gedung Balai Kemasyarakatan serbaguna’.
Menurut pantaunya diduga dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna tersebut tidak transparan, hal ini dapat memicu terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran. “Pembangunan gedung tersebut adalah hasil MusrembangDes tahun 2018 dan dikerjakan pada tahun 2019. Target penyelesaiannya seharusnya pada bulan Maret 2020. Tapi sampai saat ini pembangunannya belum selesai,”ujar warga yang merupakan salah satu Anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Sedangkan “pekerjaan rabat beton yang merupakan hasil MusrembangDes tahun 2019 yang dikerjakan pada tahun 2020 dan saat ini sedang berjalan. Padahal yang seharusnya sebelum pekerjaan tahun sebelumnya belum selesai, maka pekerjaan baru tidak boleh dikerjakan. mengapa ini bisa terjadi, ada apa dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)?” lanjut warga yang juga merupakan seorang jurnalis Gatra Dewata.
Lalu ia pun menemui I Komang Yuhartono, selaku Kades, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal Pembangunan Gedung Serbaguna tersebut, karena saat itu yang menjabat Kades adalah Masturi, sedangkan dirinya baru menjabat Kades Banyubiru pada tanggal: 06/12/2019. Kades pun memanggil Ketua TPK, I Putu sandiyasa untuk menjelaskan tentang pemsbangunan Gedung Serbaguna, pada senin (13/04/2020) lalu.
Diduga tembok disuntik |
Warga tersebut mengajukan pertanyaan terkait Pembangunan Gedung serbaguna yaitu kenapa temboknya disuntik atau menggunakan tembok kamar mandi dan sebagian tembok belum dikuliti/dilipo dan sampai saat ini belum selesai selesai?
Menurut data yang dihimpun target penyelesainnya di bulan februari/Maret 2020,sumber dana berasal dari APBN/Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp.485.360.031.000.,ukuran bangunan panjang 16,5 meter x lebar 10 meter x tinggi 8 meter.
Menanggapi pertanyaan tersebut Ketua TPK, I Putu Sandiyasa mengatakan soal pembangunan Gedung Serbaguna memang benar dirinya sebagai Ketua TPK, tapi ia tidak tau persis tentang pembangunan Gedung itu.” Jika ingin jelas silakan Tanya ke Muhamad Daud, karena beliau adalah Panitia pelaksana Kegiatan Desa (PPKD),” ujar Ketua TPK.
Lalu Kades pun memanggil Muhammad Daud, untuk menjelaskan terkait pembangunan Gedung Serbaguna, tapi yang bersangkutan tidak mau datang ke ruang kantor Kades. Sehingga menimbulkan berbagai tanda Tanya, mengapa antara TPK dan PPKD terlihat seperti menutup-nutupi sesuatu.
Di hari yang berbeda warga pun menghadap lagi ke ketua TPK dan Kades bertujuan untuk meminta Foto Copy APBDes Yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan gedung Serbaguna, Rabu (05/08/2020), karena dinilai tidak transparan, tapi Ketua TPK dan Kades tidak memberikan foto copy APBDes tersebut. Lalu ia pun mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jembrana dan menghadap langsung Kadis DPMD, Drs Gede Sujana, Selasa (25/08/2020).
Maksud dan tujuannya adalah menyampaikan permasalahan yang terkait pembanggunan Gedung Serbaguna di Desa Banyubiru yang diduga ada kejanggalan (tidak sesuai RAB) dan tidak selesai tepat waktu.Menanggapi hal tersebut Kadis menyampaikan beberapa hal yaitu :
1. tidak semudah untuk memberikan copy APBDes Karena itu adalah dokumen Negara.
2. Pihaknya akan melakukan Monitoring & Evaluasi (Monev) terkait pembangunan Gedung Serbaguna teresebut.
3. Kadis menyarankan untuk bertanya ke pihak BPD selaku pengawas dalam pekerjaan tersebut.
Sudah kewajiban Kades selaku Aparatur Desa memberikan informasi kepada warga masyarakat,hal tersebut telah diatur dalam UU RI, No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disebutkan dalam pasal 24 hurup (d) penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas : keterbukaan.
Salah satu bentuk dari keterbukaan tersebut adalah dalam melaksanakan pembangunan di Desa memasang Rencana anggaran Biaya ( RAB ) di Kantor Desa,yang bertujuan agar seluruh masyarakat mengetahui apa saja pembangunan dan jenis bahan apa yang dibeli serta mencantumkan harga satuannya.
Dan itu wajib dilakukan karena Dana Desa berasal dari APBN) diperuntukan untuk pembangunan di tingkat Desa baik infrastruktur, pemberdayaan masyarakat maupun yang lainya, Dana Desa bukanlah milik Kades atau Aparatur Desa, yang bekerja digaji oleh Negara. Oleh karena itu harus diawasi oleh warga masyarakat.
Hal tersebut mengacu pada UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat dalam pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui informasi publik; Menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi Publik; mendapatkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan / atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, warga Desa Banyubiru berharap kepada pihak terkait khususnya Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait dengan pembangunan Gedung Serbaguna ini, terkhusus dalam penegaan hukumnya.dan memeriksa mantan Kades Masturi. (AM)