Selasa, 17 November 2020

Plh.Kabid PPS BPN Bali terkait sertifikat jalan Gadung,"Kita akan kejar praktik Mafia tanah, bila terbukti"

 

Eko Wijiati

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Bergulirnya kasus sertifikat ganda BPD Bali, Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh. Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati angkat bicara. Ia mengatakan bahwa akan selalu berkomitmen mencegah terjadinya praktik mafia pertanahan. 

Hal tersebut diungkapkan saat diklarifikasi terkait munculnya kasus sertifikat ganda terhadap sebidang tanah diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar, pihaknya meminta data, mengaku akan mengecek terkait Nomor Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Tahun 1996, belakangan disebut-sebut sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 171 milik BPD Bali.

"Nanti kita akan bantu cari SK-nya dulu. Saya minta waktu, nanti kalau ketemu saya jelaskan secara detail, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan. Kirimi saya nomor SK-nya. Saya akan kejar ! ," tegas Eko Damiyanti, Selasa (17/11)

Lebih lanjut dikatakan bahwa selama ini pihaknya mengaku tidak mengetahui ada persoalan terkait sertifikat ganda urusannya antara warga dengan BPD Bali. "Kita juga dikejar target harus menyelesaikan persoalan. Tapi juga memang gak ada informasi. Makanya dari informasi ini saya akan masuk ke kantor kota (BPN Denpasar) untuk melakukan koordinasi mencari informasi lebih detail," katanya.

Menurut mantan Tata Usaha BPN Kabupaten Gianyar ini jika terjadi overlapping (sertifikat ganda), itu bisa jadi lantaran ada itikad tidak baik dari mereka (pemohon penerbit sertifikat), juga karena ada administrasi yang belum sempurna. 

"Tapi kalau terjadi seperti itu, harusnya ada indikasi ya. Bisa saja karena ada itikad-itikad tidak baik entah itu dari orangnya sendiri (pemohon) atau ada oknum yang di belakang. Itu yang harus kita jerat kan sebenarnya, kita berantas seperti itu," singgungnya.

Disinggung arah pidana disarankan agar melapor ke pihak kepolisian. Jika terbukti adanya tindak pemalsuan dikatakan maka sertifikat itu dibatalkan "Sertifikat itu sebagai alat bukti hak yang tetap dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya. Kalau ternyata setelah dibuktikan ada pidana, hasil dari memalsukan ya cacat lah. Ya batal," tutupnya. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...