Jumat, 06 November 2020

Laporan Tanah yang diklaim BPD Bali, Poresta masih lidik dan Sidik

 

Kasus tanah yang diklaim BPD Bali masih bergulir di Poresta Denpasar

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Kasus yang dilaporkan warga pemilik lahan terhadap tanah yang diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur, mendapat tanggapan oleh Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, SH, SIK, MH, selaku Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Bahwa dirinya membenarkan bahwa adanya pelaporan pemalsuan dokumen lahan, "Memang benar sudah ada pelaporan dan sudah dalam proses lidik dan sidik," terangnya, Jumat (06/11). Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian juga sudah memanggil berapa saksi untuk dimintai keterangan. Baik dari pihak pelapor dan dari pihak BPD Bali. "Kita sudah panggil berapa saksi termasuk juga dari pihak BPD Bali," ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, bermodal Putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengklaim lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur. Meski sudah ada putusan pengadilan sengketa perebutan lahan ini terus bergulir. 

Pasalnya, sisi lain ada pihak warga mengaku sebagai pemilik merasa haknya telah dirampas semena-mena. Mengingat dikabarkan lahan diklaim BPD Bali ini diakui merupakan warisan dari leluhur dan sudah ditempati berpuluh puluh tahun serta sudah bersertifikat. Dan lantaran itu warga ini melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar tahun 2015. (tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...