Area gudang milik PT Sentana Giri Nusa |
GATRADEWATA NEWS|KARANGASEM| Tangki pendam yang tergeletak di area gudang PT Sentana Giri Nusa di jelaskan oleh pengelola tidak digunakan. Keberadaannya itu di gudang tabung gas LPG dan parkiran mobil tangki pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) milik PT Sentana Giri Nusa di Banjar Luhur Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem sebelumnya dikeluhkan warga menimbulkan tanda tanya.
Kini selain menjadi tempat parkir mobil tangki pengangkut BBM, di gudang ini juga terdapat tangki pendam. Sehingga keberadaanya menimbulkan kecurigaan akan praktik pengalihan BBM non industri ke BBM industri. Mengingat, terdapat disparitas atau perbedaan harga antara BBM untuk industri dan BBM untuk suplai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), dimana harga BBM untuk industri lebih tinggi dari BBM untuk suplai SPBU.
Pengelola dan pengawas gudang |
Kondisi itu dibantah atau diklarifikasi oleh Farudin, yang merupakan penanggung jawab dari gudang tersebut. Ia menjelaskan bahwa tangki pendam yang ada di gudang itu tidak digunakan. Sementara mobil-mobil tangki terparkir di sana dalam kondisi kosong.
Keberadaan tangki pendam itu, jelas Farudin hanya disimpan sementara di sana. Ia mengatakan tangki tersebut sisa pembuatan SPBU di Mengwi, Badung dan akan digunakan pemilik untuk membuat SPBU di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Mobil-mobil tangki hanya parkir di sini sebelum mengambil BBM di Manggis (Depo BBM Pertamina) untuk dikirim ke Nusa Penida. Jadi baliknya (mobil-mobil tangki BBM) parkir di sini (Gudang)," ungkapnya.
"Kalau tangki itu tidak digunakan. Itu sisa dari SPBU Mengwi (Badung), rencana bos (pemilik) nanti untuk bikin di Lombok. Jadi sementara disimpan di sini, itu gak ada isinya, kosong itu," terangnya.
Sementara itu, diklarifikasi terkait perizinan gudang, Fahrudin mengaku tidak tahu menahu. "Soal itu (administrasi perizinan) saya tidak tahu, saya hanya mengurus di lapangan, soal perizinan ada orang di kantor yang mengurusnya," katanya.
Perlu diketahui BBM selain rentan penyimpangan juga kategori cairan yang mudah terbakar dan masuk dalam golongan B3 (bahan berbahaya dan beracun). Usaha BBM memerlukan izin khusus, baik itu izin pengangkutan, penyimpanan, dan izin penjualan. Dimana, penangananya membutuhkan persyaratan teknis khusus harus dipenuhi. (Tim)