Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum |
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Putusan yang dijatuhkan kepada I Gede Aryastina yang tidak lain adalah drummer dari Superman is dead band JRX, terhadap putusan tersebut JRX diganjar pidana selama 1 tahun 2 bulan.
Untuk putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Ini artinya dalam 7 hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak Putusan dari majelis hakim. Bagaimanapun Jaksa Penuntut umum tetap mengapresiasi putusan yang trlah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.
Jaksa penuntut umum juga mengapresiasi kegigihan baik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di Kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut. (Tim)