Jumat, 20 November 2020

BPTD turun lapangan akan cek Parkiran Mobil Tangki BBM PT SGN

 

Parkiran milik PT. SGN yang disinyalir berbahaya

GATRADEWATA NEWS|KARANGASEM| Masih berlanjut tentang dugaan ada yang tidak beres tentang keberadaan gudang dan parkiran mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sentana Giri Nusa, yang berada di Jalan Padangbai, Banjar Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Kondisi yang ada saat ini diduga tidak mengikuti ketentuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/ tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Keberadaannya yang juga sempat dikeluhkan warga lantaran berada sangat dekat tidak lebih 100 meter dari bangunan vila dan rumah. Hal ini perlu dipertanyakan juga, sebab selain izin dari Kementerian Perhubungan perlu dipertanyakan untuk angkutan BBM, perizinan gudang dan parkiran dari daerah setempat.

"Penyelenggara angkutan BBM, selain mengantongi izin dari Kementerian ESDM melalui PT. Pertamina juga wajib untuk memiliki izin dari Kementrian Perhubungan," terang AA. Gede Oka Nirjaya selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII, Bali-Nusra, Jumat (20/11) 

Lebih lanjut dikatakan dalam peraturan, ditentukan bahwa kendaraan pengangkut bahan berbahaya (termasuk BBM) dilarang parkir di sepanjang 100 meter dari jembatan, terowongan, perumahan, bangunan dan kantor.

Dan juga di daerah milik pribadi atau rumah makan, tanpa izin pemiliknya serta di tempat yang jaraknya kurang dari 100 meter dari daerah kebakaran atau dekat sumber panas yang dapat memanaskan isi tangki.

"Kami patut mengawasi, apakah sudah memenuhi unsur perizinan, kelayakan, serta keselamatan. Kami akan jadwalkan turun cek lapangan. Apakah ini sudah memiliki izin penyelenggaraan dan memiliki buku uji," ujarnya.

Terkait sanksi, Gede Oka mengatakan bentuk pelanggaran penyelenggaraan angkutan B3 akan dikenakan sanksi administrasi. 

"Jika tidak melakukan kewajiban sesuai dengan  izin penyelenggaraan, sanksinya administrasi, dapat berupa pembekuan, pencabutan dan larangan operasional. Kalau tidak ada izin tentu ilegal, itu pidana, ranahnya kepolisian," tegasnya.

Sementara itu Alit Suryaniti, manager PT Sentana Giri Nusa dikonfirmasi hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan tanggapan apapun. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...