Senator A.A.Gde Agung |
GATRADEWATA NEWS | BADUNG | Perjuangan Senator Bali Anak Agung Gde Agung selaku Komite III DPD RI dalam mengembalikan kewenangan daerah dalam mengelola perijinan bidang pariwisata pada RUU Cipta Kerja yang sediakala akan dipegang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sampai akhirnya kini sudah kembali menjadi kewenangan daerah.
Bali yang mengerti daerahnya sendiri wajib mampu secara mandiri memahami kebijakan yang ditelurkan untuk kemajuan pariwisata di daerahnya sendiri, "Aspirasi yang kita perjuangkan sudah didengar oleh pusat, yang artinya kewenangan daerah terkait proses perijinan tersebut sudah dikembalikan. Jadi saya berharap daerah haruslah diberikan peranan dalam kebijakan perijinan, antara lain perijinan pariwisata, "jelas Penglingsir Puri Agung Mengwi tersebut, Rabu (14/10/2020).
Tambahnya bahwa secara substansi sesungguhnya daerahlah yang mampu memahami apa yang menjadi kondisinya dan situasi di wilayahnya tersebut, baik itu berkaitan dengan budayanya maupun dengan kearifan lokalnya, lingkungan dan sosiologi masyarakatnya.
"Dari itulah kewenangan daerah mengkaji dan melihat apa yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya, itu bentuk perjuangan kami, "ujar A.A.Gde. Agung.
Dalam RUU Omnibus Law terdapat salah satu pasal yang dianggap krusial yang isinya kurang lebih menyebutkan bahwa peran pemerintah daerah dalam menetapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan usaha dihapuskan. kewenangan dalam menetapkan AMDAL sebuah kegiatan usaha, mutlak berada pada pemerintah pusat. Aturan tersebut dinilai melemahkan semangat desentralisasi yang ada di daerah.
"Secara garis besar (walaupun tidak terperinci) menurut tim kami yang ikut dalam pembahasan menyatakan bahwa kebijakan perijinan sudah dikembalikan menjadi kewenangan daerah dalam RUU Omnibus Law - Cipta Kerja," pungkasnya. (Ray)